Pasang Tarif Rp 4,3 juta Per Sertifikat
Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol Anwar Reksowidjojo menunjukkan barang bukti dalam press release di Mapolda Sumsel yang didapatkan dari dua pelaku.--Foto: Kurniawan Palpres.com
*Mantan Kades Keluarkan Puluhan Sertifikat Palsu
PALEMBANG, PALPRES.COM - Mantan Kepala Desa Muara Padang, Kecamatan Muara Padang, Kabupaten Banyuasin bersama seorang temanya berhasil dibekuk tim gabungan Ditreskrimum Polda Sumsel, lantaran terlibat aksi pemalsuan sertifikat tanah.
Hal ini berawal dari warga yang meminta pertolongan dengan Efendi Koyen (53) yang tidak lain merupakan mantan Kades di Desa Muara Padang untuk mengurus pembuatan sertifikat tanah.
"Warga meminta pertolongan saya untuk mengurus sertifikat tanah di desa saya," ujarnya, Selasa (2/8).
Dalam melakukan aksinya lanjut dia mengatakan, ia dibantu Yudi Sandra (34) warga Siring Agung, Kecamatan Kecamatan Ilir Barat (IB) I Palembang yang baru dikenalnya.
"Dia membantu saya dalam pembuatan sertifikat itu dengan menawarkan diri secara langsung. Karena mendapatkan tawaran itu, saya percaya dan meminta dia untuk mengurus sertifikat tanah warga tersebut dengan menyerahkan sejumlah dokumen," katanya.
Dipercayakan kepada pelaku Yudi lantaran dia mengaku bisa membantu mengurus sertifkat tersebut. "Saya hanya melihat tampilan dia seperti pengawai BPN, tapi saya tidak bertanya secara langsung kepada dia (Yudi,red)," ungkapnya.
Tidak tanggung-tanggung, ia bersama Yudi selama tiga bulan beraksi setidaknya sudah mengurus sebanyak 26 sertifikat yang dipalsukan.
"Kurang lebih 20 sertifikat tanah yang kami palsukan dengan menipu para korban. Setiap sertifikat yang berhasil kami palsukan dengan meminta uang imbalan kepada korbanya sebesar Rp 4,3 juta per sertifikatnya. Kemudian uangnya sendiri di bagi dua," tambahnya.
Sementara itu, pelaku Yudi mengaku belajar membuat sertifikat palsu melalui internet "Saya download contoh sertifikat dari Internet, lalu saya edit dan cetak menggunakan cetakan milik saya," tutupnya.
Ditempat sama, Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol Anwar Reksowidjojo membenarkan kedua tersangka sudah ditangkap. "Kedua pelaku dikenakan Pasal 263, 264 dan 266 KUHP terkait pemalsuan sertifikat tanah dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara," tandasnya. KUR
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: