Abaikan Laporan Melalui Aplikasi SIAPPBUN
Pj Bupati Muba, Pj Sekda bersama Plt Kepala Disbun dan Unsur Forkopimda melaunching aplikasi sistem aplikasi pelaporan pelaku usaha perkebunan SIAPPBUN. --Foto: Firdaus Palpres.com
*Ancam IUP Perkebunan Dicabut
MUBA, PALPRES.COM- Dinas Perkebunan (Disbun) Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan resmi meluncurkan aplikasi Sistem Pelaporan Pelaku Usaha Perkebunan (SIAPPBUN) yang dilaunching langsung Pj Bupati Muba Drs Apriyadi MSi, dipendopoan Rumah Dinas Bupati, Rabu (3/8/2022).
Plt Kepala Disbun Muba, Akhmad Toyibir SSTP MM mengatakan, peluncuran aplikasi ini sendiri untuk merpermudah pelaku usaha perkebunan melakukan pelaporan dari manual ke online.
"Nah laporan yang dilaporkan nanti dalam isi aplikasi merupakan mandat dari Permentan nomor 98 tahun 2013, yang mana isinya para pelaku usaha perkebunan wajib melaporkan secara persemester, " ungkap pria akrab disapa Ibir ini.
Oleh karena itu, tindak lanjut dari pelaporan pihaknya sebagai fungsi monitoring dan pengawasan penilaian usaha perkebunan. "Jadi laporan itu merupakan penilaian bagi usaha perkebunan yang mana sifatnya pembangunan per tiga tahun. Itulah menjadi dasar kita melakukan penilaian, sebagaimana fungsi utama kami pembinaan dan pengawasan, " jelasnya
Disamping itu diakui, pasti akan ada data di aplikasi dan lapangan akan berbeda sehingga itu menjadi catatan bagi kami. Dimana, nanti akan ada nilai Izin Usaha Perkebunan (IUP) yang tampil di sana mulai dari nilai 1 dan 2 itu bagus, 3 sedang, lalu 4 serta 5 itu jelek.
"Ada perusahaan itu nilai 4 bahkan 5 tapi tidak bisa saya sampaikan, karena mereka nanti akan kena punisment namun kita berikan kesempatan untuk perbaikan. Kalau masih kita berikan surat peringatan sebanyak 3 kali, 1 kali peringatan periodenya per 6 bulan, apabila masih tidak ada perbaikan kita rekomendasikan ke Bupati untuk mencabut IUP nya,"tegasnya.
Sementara itu, Pj Bupati Muba Drs Apriyadi MSi mengatakan, aplikasi SIAPPBUN inisiasi digital yang sangat tepat untuk mengatasi kendala pelaporan-pelaporan pelaku usaha selama ini yang sering dihadapi dan lewat aplikasi ini lebih transparan dan akuntabel.
"Apalagi soal pelaporan ini kan sudah diatur dalam Permentan Nomor 5 Tahun 2018, mari kita taati bersama, kita juga akan menyiapkan sanksi tegas kalau tetap tidak disiplin lewat aplikasi ini," ucapnya.
Lanjutnya, dengan aplikasi SIAPPBUN semuanya bisa dilaporkan dengan cepat dan memangkas waktu tanpa harus melapor dengan datang langsung ke Kantor Dinas Perkebunan Kabupaten Muba.
"Hemat waktu, tak perlu lagi datang jauh-jauh ke Kantor Disbun Muba," tuturnya.
Lalu, Direktur Perbenihan Perkebunan Ditjen Perkebunan, Dr Ir Saleh Mokhtar MP mengaku aplikasi SIAPPBUN suatu terobosan digitalisasi yang sangat positif. "Aplikasi ini sangat baik, perusahaan bisa lebih disiplin dalam pelaporan pelaporan usaha perkebunannya," katanya.
Ia menambahkan, Pemkab Muba melalui Dinas Perkebunan sangat gerak cepat dalam mengatasi persoalan-persoalan yang dihadapi selama ini. "Aplikasi SIAPPBUN ini solusi permasalahan yang sering terjadi di sektor pelaku usaha perkebunan," terangnya. MUH
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: