RDPS
Honda

Perempuan Ini Rupanya Bandar Sabu Jaringan Internasional

Perempuan Ini Rupanya Bandar Sabu Jaringan Internasional

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harisandi didampingi Kasat Narkoba, AKP Hendri saat menginterogasi tersangka T, bandar Narkotika jenis Sabu jaringan internasional-Frans-palpres.com

LUBUKLINGGAU, PALPRES.COM - Satres Narkoba Polres Lubuklinggau di Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan menangkap tersangka T (33), yang diduga terlibat jaringan peredaran Sabu-sabu Internasional.

Polisi juga mengamankan S (16) dan A (18) serta barang bukti sebanyak 1,8 Kg sabu senilai Rp2 Milyar. 

Dari rumah Tersangka T yang merupakan bandar, diamankan barang bukti Sabu sebanyak 1, 050 gram yang dibungkus plastik warna hijau merk Guanyinwang.

Sedangkan dari tersangka A dan S didapat 64 paket Sabu, dan 2 ons Sabu diduga sudah beredar.

BACA JUGA:Kapolres Prabumulih Turun Langsung Tangkap Bandar Narkoba, Sabu 383,92 Gram Disita

T mengaku kesehariannya merupakan Ibu rumah tangga dan pernah bekerja sebagai TKW di Malaysia di tahun 2018. 

Kemudian kembali pulang ke Indonesia pada tahun 2020. 

Sedangkan suaminya saat ini menjalani hukuman di Lapas Muara Beliti karena kasus narkoba.

“Barang didapat dari saudara A di Brebes, saya disuruh menyimpan, nanti ada yang ngambil,” ujar tersangka T saat press release di Mapolres Lubuklinggau, Rabu (3/8/2022).

BACA JUGA:Kepala BNN Pagaralam Berharap Bandar dan Pengedar Narkoba Bisa Dimiskinkan

Dia mengaku tahu kalau barang yang dititipkan tersebut merupakan Narkoba jenis Sabu, yang akan diambil oleh seseorang dari Sekayu yakni keponakannya.

“Baru sekali ini nyimpen, kalau ada yang ngambilnya paling dikasih uang oleh orang yang ngambil Rp5 juta, dipakai buat anak sekolah,” ungkapnya.

Sementara itu Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harisandi didampingi Kasat Narkoba, AKP Hendri menjelaskan, kalau barang tersebut informasi awal dari Malaysia yang dikendalikan oleh A dari Jawa. 

BACA JUGA:Tes Bebas Narkoba Balondes Masih Tahap Koordinasi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com