Honda

KPU PALI Bentuk ‘Help Desk’, Bantu Pendaftaran Parpol

KPU PALI Bentuk ‘Help Desk’, Bantu Pendaftaran Parpol

Ketua KPU PALI, Sunario SE -Foto: Berry Sandi/Palpres.com-

TALANG UBI, PALPERS.COM - Sejak 29 Juli 2022 lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) telah membentuk help desk.

Dengan begitu, KPU Kabupaten PALI siap memberikan pelayanan dalam bentuk fasilitasi dan konsultasi pemenuhan persyaratan pendaftaran Partai Politik (Parpol) peserta pemilu DPR dan DPRD melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). 

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 4 tahun 2022, pendaftaran parpol berlangsung 1-14 Agustus 2022. Pendaftaran dilakukan oleh parpol di KPU RI.

Ketua KPU PALI, Sunario SE mengatakan, help desk di KPU PALI pada masa tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol akan melayani sertiap hari, Senin-Minggu pukul 08.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB. 

Khusus di hari terakhir pendaftaran, yakni 14 Agustus 2022, help desk akan buka sampai tengah malam pukul 23.59 WIB.

“Pembentukan help desk ini merupakan upaya KPU dalam meningkatkan pelayanan ke parpol calon peserta pemilu. Kami juga mengagendakan sosialisasi kepada partai politik di Kabupaten PALI melalui pelayanan melalui online, surat elektronik, juga tatap muka,” kata Sunario, Rabu (3/8/2022).

Ia menjelaskan, KPU RI sudah memberikan petunjuk teknis terkait fasilitasi dan konsultasi pemenuhan persyaratan parpol peserta pemilu. 

"Kami di KPU kabupaten mempedomani petunjuk teknis itu dengan membentuk help desk yang kerangka kerjanya adalah melayani,” kata Sunario.

Lebih lanjut ia menerangkan, setelah tahapan pendaftaran lalu ada tahapan verifikasi. Verifikasi administrasi akan dimulai pada 2 Agustus hingga 11 September 2022. Sedangkan verifikasi faktual untuk kepegurusan dan keanggotaan pada 15 Oktober 2022 sampai 4 November 2022.

"Nanti, pada 14 Desember 2022, KPU RI akan menetapkan partai politik peserta pemilu 2024 dengan menggunakan Sipol sebagai alat bantu kerja untuk menginput data dan mengunggah dokumen yang dibutuhkan," terangnya. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: