Honda

Minta Maaf, Irjen Ferdy Sambo Utarakan Hal Ini

Minta Maaf, Irjen Ferdy Sambo Utarakan Hal Ini

Kadiv Propam Irjen Fredy Sambo dan Alm Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat --Fajar.co.id

JAKARTA, PALPRES.COM - Kadiv Propam Polri nonaktif, Irjen Ferdy Sambo memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri Kamis 4 Agustus 2022.

Ferdy Sambo tiba di Mabes Polri pada pukul 09.55 WIB, dia terlihat mengenakan pakaian seragam polri lengkap.

Ferdy menjelaskan bahwa dirinya telah menjalani pemeriksaan sebanyak 4 kali.

Selain itu, dia juga meminta maaf atas kepada institusi Polri atas peristiwa kematian Brigadir J di rumahnya.

BACA JUGA:Bakal Ada Tersangka Baru dalam Kasus Brigadir J ?

Berikut Pernyataan lengkap Ferdy Sambo di Gedung Bareskrim, dari permohonan maaf hingga singgung kasus pelecehan terhadap istrinya:

Saya hadir memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri. Pemeriksaan hari ini adalah pemeriksaan yang keempat.

Saya sudah memberikan keterangan kepada penyidik Polres Jaksel, Polda Metro Jaya, sekarang yang keempat di Bareskrim Polri.

Selanjutnya saya juga intinya menyampaikan permohonan maaf kepada institusi terkait peristiwa yang terjadi di rumah dinas saya di Duren Tiga.

BACA JUGA:Ditanya Dimana Ponsel dan Baju Brigadir J, Ini Jawaban Polri

Kemudian yang kedua, saya selaku ciptaan Tuhan menyampaikan permohonan maaf kepada institusi Polri.

Demikian juga saya menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Brigadir Yoshua. Semoga keluarga diberikan kekuatan.

Namun semua itu terlepas dari apa yang telah dilakukan Yoshua kepada istri dan keluarga saya.

Selanjutnya saya harapkan kepada seluruh pihak-pihak dan masyarakat untuk terus bersabar dan tidak memberikan asumsi, persepsi, simpang siurnya peristiwa di rumah saya.

BACA JUGA:Kasus Brigadir J Belum Selesai, Bharada E Ditarik ke Brimob

Saya mohon doa agar istri saya segera pulih dari trauma dan anak-anak saya juga bisa melewati kondisi ini sekian dan terima kasih.

Sementara itu, Bareskrim Polri telah menetapkan Bharada E atau Bharada Richard Eliezer sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J atau Brigadir Yoshua.

Bharada E disangkakan dengan pasal pembunuhan, yakni pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

"Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP, jadi bukan beladiri," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu 3 Agustus malam.

BACA JUGA:Para Ajudan Akui Ada yang Aneh dengan Tingkah Brigadir J

Adapun pasal 338 KUHP berbunyi: Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Andi menyebutkan, Bharada E ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus yang dilaporkan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Jadi terkait laporan polisi oleh keluarga Brigadir Yosua," ujar Andi.

BACA JUGA:Brigadir J Kemungkinan Ditembak dari Belakang di Bagian Kepala

Andi menegaskan, Bharada E ditetapkan tersangka usai memeriksa sebanyak 42 saksi.

Saksi yang diperiksa termasuk di dalamnya, saksi ahli, uji balistik, forensik dan kedokteran forensik hingga  penyitaan barang bukti.

Artikel sudah tayang di fajar.co.id dengan judul: Pernyataan Lengkap Ferdy Sambo, dari Minta Maaf hingga Singgung Perbuatan Brigadir J ke Istrinya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: fin.co.id