51 Napi Lapas Lubuklinggau Jalani Asimilasi di Rumah
Sebanyak 51 napi di Lapas Lubuklinggau menjalankan asimilasi di rumah-Foto: Frans Kurniawan/palpres.com-Palpres.com
LUBUKLINGGAU, PALPRES.COM - Lapas Lubuklinggau menjalankan program Asimilasi di rumah kepada 51 napi.
Program ini untuk mencegah dan menanggulangi penyebaran Covid-19.
Seperti diketahui, narapidana yang menjalankan program Asimilasi di rumah ini telah memenuhi syarat.
Program asimilasi ini sudah diatur dalam Permenkumham No 43 tahun 2021 tentang Penyesuaian jangka waktu pemberlakuan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat sesuai Kepmenkumham RI No.M.HH-73 .PK.05.09 Tahun 2022.
BACA JUGA: Lapas Lubuklinggau Gelar Donor Darah
Kalapas Lubuklinggau, Ika Prihadi Nusantara mengatakan bahwa pembebasan narapidana melalui program Asimilasi di rumah ini telah sesuai dengan peraturan yang ada, baik secara administratif maupun secara subtantif.
Dalam menjalankan program ini, Lapas Lubuklinggau bersinergi dengan pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas) Musi Rawas Utara, pelaksanaan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas), dan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP).
Selama mengurus program asmiliasi ini tidak dipungut biaya sama sekali.
"Semua gratis! dan telah melalui prosedur yang sesuai dengan peraturan yang berlaku," ucap Kalapas.
BACA JUGA:Anggota DPR Ini Terkejut Lihat Lapas Surulangun Over Kapasitas
Beliau juga berpesan kepada Narapidana yang menjalankan program asimiliasi di rumah agar menjalankan program ini dengan baik sehingga mampu menjadi insan yang lebih baik lagi dikemudian hari.
Selanjutnya 51 Narapidana ini diserahkan secara langsung oleh Kalapas Lubuklinggau kepada pihak Balai Pemasyarakatan Musi Rawas Utara sebagai pihak pengawas narapidana dalam menjalankan program Asimilasi di rumah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: