Honda

Hendak Transaksi Narkoba di Pinggir Jalan, Warga Pagaralam Disergap

 Hendak Transaksi Narkoba di Pinggir Jalan, Warga Pagaralam Disergap

Tersangka Pastra dan barang bukti serta narkoba jenis ganja miliknya yang dia jual-Eko-palpres.com

PAGARALAM, PALPRES.COM – Saat hendak bertansaksi narkoba, Kastara Romadhon (20), warga Desa Joko, RT 1, RW 1, Kelurahan Joko, Kecamatan Dempo Tengah, Kota Pagaralam, Provinsi Sumatera Selatan disergap Satres narkoba Kepolisian Resort (Polres) Pagaralam.

Pemuda yang karib disapa Pastra ini diciduk petugas saat hendak bertransaksi narkoba jenis ganja di pinggir Jalan Lintas Desa Perandonan, Kelurahan Selibar, Kecamatan Pagaralam Utara, Kota Pagaralam pada Jumat (5/8/2022) sekitar pukul 17.30 WIB.

Kapolres Pagaralam AKBP Arif Harsono, SIk melalui Kasat Narkoba Iptu Sutioso, SH, MH, MSi didampingi Kasi Humas AKP Wempy Kayadu, SH mengatakan, penangkapan bermula pada Jumat (5/8/2022) sekitar pukul 17.30 WIB, anggota Satres Narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba di daerah pinggir Jalan Lintas Desa Perandonan, Kelurahan Selibar, Kecamatan Pagaralam Utara, Kota Pagaralam, Sumsel.

Petugas menindaklanjuti dengan melakukan pengecekan, dan didapati nama Kastara Romadhon alias Pastra yang sering melakukan transaksi narkoba di daerah tersebut.

BACA JUGA: Resedivis Kasus Narkoba dan Curas Resahkan Warga Ditindak Tegas

Usai mendapatkan informasi tersebut, anggota langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku yang sedang berada di lokasi.

Kemudian petugas melakukan pemeriksaan dan ditemukan barang bukti satu paket sedang narkotika yang berisikan daun-daun kering yang diduga narkotika jenis ganja seberat 57,58 gram.

Lalu, satu bungkus rokok zee pro, satu korek gas warna kuning, uang sebanyak Rp21 ribu, dan sepeda Honda Supra (jambrong).

Tak menunggu waktu lama, pelaku dan dan barang bukti diamankan ke Mapolres Pagaralam guna kepentingan penyidikan tindak pidananya.  

BACA JUGA:Razia Warung Remang-Remang, Dua Pengunjung Positif Narkoba

Warga Bukit Ulu Ditangkap Polisi

Sat Resnarkoba Mapolres Kabupaten Muratara menangkap warga Desa Bukit Ulu Kecamatan Karang Jaya Kabupaten Muratara berinisial W (23), karena kedapatan menjual jenis Sabu.

Kapolres Muratara AKBP Ferly Rosa Putra melalui Kasat Narkoba AKP Darmanson menyampaikan mendapat Informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi di Desa Tanjung Agung, Kecamatan Karang Jaya Kabupaten Muratara.

Selanjutnya, personel Satres Narkoba melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com