Honda

Miris, Gadis Tuna Wicara Ini Digilir 3 Lelaki

 Miris, Gadis Tuna Wicara Ini Digilir 3 Lelaki

Bunga, gadis tuna wicara yang menjadi korban perkosaan tiga pelaku saat bersama keluarganya. -Andriansyah-palpres.com

BACA JUGA:Oknum Kades Cabul Bakal Dinonaktifkan

Cabuli Anak Kandung

Seorang ayah di Palembang bernama Hendri Imam Santoso (46) Warga Kecamatan Plaju Palembang ini nekat mencabuli anak kandungnya sendiri berinisial RK (10).

Akibatnya pelaku harus berurusan dengan pihak berwajib, pelaku sendiri ditangkap di kediamannya, Kamis (21/7) sekitar pukul 19.30 WIB oleh anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit PPA, Ipda Cici Maretri Sianipar mengatakan, bahwa tertangkapnya pelaku atas laporan istrinya SW (21) yang tidak terima berbuatan suaminya tersebut.

BACA JUGA:Sering Nonton Video Porno, Bujang Tua Cabuli 18 Anak

"Atas laporan itu anggota kita melakukan penangkapan terhadap pelaku, dan setelah di lakukan pemeriksaan pelaku mengakui perbuatannya,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (22/7/2022).

Dirinya menjelaskan, bahwa kejadian itu terjadi dua kali dan aksi terakhirnya terjadi pada 3 Maret 2022 lalu sekira pukul 13.00 WIB di kediamannya.

"Untuk modus cabul yang dilakukan pelaku sendiri, dari keterangan korban ke kita bahwa pelaku menyuruh korban agar duduk di pangkuannya, lalu pada saat korban duduk di pangkuan pelaku. Tiba-tiba pelaku langsung memasukkan tangan kiri ke dalam celana korban," katanya.

Kemudian pelaku memasukkan dan memainkan alat kelamin korban dengan menggunakan jarinya selama beberapa detik.

BACA JUGA:Dikeroyok dan Dituduh Cabul, Pria Ini Lapor Polisi

 “Usai melakukan aksinya kita mendapati dari keterangan korban, kalau pelaku mengancam korban agar tidak menceritakan perbuatannya tersebut,” ungkapnya.

Selain mengamankan pelaku pihaknya turut mengamankan barang bukti berupa hasil visum hingga pakaian korban saat kejadian tersebut.

Atas ulahya pelaku diancam pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat (1), (2) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002, Tentang Perlindungan anak menjadi Undang Undang yang sebelumnya diatur dalam UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com