Tak Kunjung Minta Maaf, Kuasa Hukum Askolani Laporkan Balik NY ke Polisi
Dedi Irama menunjukkan bukti laporan polisi terkait kasus yang dialami kliennya yang merupakan Bupati Banyuasin, Askolani. -Kurniawan-Palpres.com
PALEMBANG,PALPRES.COM- Tidak adanya itikad baik dari NY, Bupati Banyuasin, H Askolani melalui kuasa hukumnya Dedi Irama dan Firdaus Hasbullah membuat laporan Kepolisian di SPKT Polda Sumsel, Selasa (9/8/2022).
Hal ini dikatakan Dedi, bahwa pihaknya sudah memberikan waktu 2x24 jam tapi NY tidak kunjung melakukan permohonan maaf dan juga tidak ada itikad baik sama sekali.
"Kita sudah secara resmi melaporkan NY ke Polisi semalam (Selasa,red) atas fitnah yang telah dilakukan NY yakni menyerang kehormatan dan menistakan klien kita," ujarnya, Rabu (10/8).
Diketahui bahwa pasal yang disangkakan yakni Pidana UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 310 tentang perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal yang dimaksudkan agar hal itu diketahui umum dan Pasal 311 KUHP tentang menista dengan tulisan.
BACA JUGA:Kuasa Hukum Askolani Himbau Nova Cabut Laporan dan Meminta Maaf
BACA JUGA:Harga Mie Instan Bakal Naik 3 Kali Lipat, Mentan SYL Sarankan Makan Singkong dan Sagu, Mau?
“Semua tuduhan terhadap klien kami itu tidak benar, disisi lain klien kami adalah pejabat publik yang membuat klien kami tidak nyaman atas tuduhan tersebut," katanya.
Diungkapkannya bahwa, pada saat membuat laporan pihaknya melampirkan bukti surat perceraian dan putusan PTUN. "Kemudian, untuk bukti lain yakni masalah perselingkuhan nanti penyidik yang akan menjelaskan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: