Ferdy Sambo: Dua Tingkat Pimpinan di Atas Harus Tanggung Jawab!
Irjen Pol Ferdy Sambo besok akan dihadapkan dalam sidang kode etik profesi Polri-@divpropampolri -Instagram-fin.co.id
BACA JUGA:Irjen Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati, Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J
Terkait kasus yang saat ini menjerat Ferdy Sambo, siapa dua tingkat pimpinan yang harus ikut bertanggung jawab?
Berdasarkan Telegram yang didapat fin.co.id pada Kamis, 4 Agustus 2022 malam, terdapat 15 perwira yang dimutasi.
Dari jumlah itu, 10 personel dimutasi ke Yanma (Layanan Markas) alias nonjob.
Ada 5 pejabat baru yang ditugaskan untuk menempati pos perwira yang telah dicopot tersebut.
BACA JUGA:Tersangka Kasus Brigadir J Diumumkan Hari Ini, Mahfud Singgung Kasus Ryan
Diduga pencopotan jabatan ini untuk memudahkan penyidikan yang dilakukan.
Dari telegram yang didapat oleh fin.co.id pada Kamis, 4 Agustus 2022 malam, perwira yang dimutasi itu di antaranya Irjen Pol Ferdy Sambo, Brigjen Pol Hendra Kurniawan, dan Karo Provos Divisi Propam Brigjen Pol Benny Ali.
Jabatan Kadiv Propam dijabat oleh Wakabareskrim Irjen Pol Syahardiantono.
Ada juga nama Sesro Paminal Divisi Propam Polri Kombes Pol Denny Setia Nugraha Nasution yang juga dimutasi ke Yanma Polri.
BACA JUGA:Ternyata Penembak Brigadir J Bukan Hanya Bharada E, Siapa Saja?
Selanjutnya, jabatan Sesro Paminal diisi oleh Kombes Pol Edgar Diponegoro yang sebelumnya menjabat sebagai Kabagbinpam Ropaminal Polri.
Pejabat lain dari Divisi Propam yang dimutasi ke Yanma adalah Kaden A Ropaminal Divpropam Polri Kombes Pol Agus Nur Patria.
Mutasi tersebut dilakukan dalam rangka pemeriksaan.
Dari 10 orang yang nonjob itu, sebanyak 8 personel diketahui berasal dari Divisi Propam Polri.
BACA JUGA:Bharada E Buka Sejumlah Nama Diduga Terlibat Kematian Brigadir J
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: fin.co.id