Honda

Kurir Sabu Ditangkap Polisi, Simpan Sabu Dalam Masker

Kurir Sabu Ditangkap Polisi, Simpan Sabu Dalam Masker

SA (37) warga Kecamatan Martapura diciduk anggota Polsek BP Peliung bersama Satres Narkoba Polres OKU Timur, Selasa (9/8/2022) sekitar pukul 14.00 WIB-Arman-Palpres.com

OKU TIMUR,PALPRES.COM- SA (37) warga Kecamatan Martapura diciduk anggota Polsek BP Peliung bersama Satres Narkoba Polres OKU TIMUR, Selasa (9/8/2022) sekitar pukul 14.00 WIB.

Dia diduga membawa narkoba jenis sabu saat berkendara melintasi jalan Desa Banumas, Kecamatan Buay Pemuka Peliung, Kabupaten OKU Timur.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita satu paket narkoba jenis sa4bu seberat 8,96 gram yang dibungkus plastik klip bening.

Informasi dari pihak kepolisian, penangkapan terhadap pelaku bermula saat anggota Polsek BP Peliung sedang melakukan patroli di seputaran jalan Desa Banumas.

BACA JUGA:Benarkah Putri Candrawathi Mengalami Pelecehan Seksual? Ini Kata Kabareskrim

Saat itu, anggota melihat seorang pemuda yang mengendarai sepeda motor Honda Beat warna oranye dengan nopol BG 3117 YAE, berkendara secara ugal-ugalan.

Anggota yang curiga terhadap gerak-gerik pelaku, langsung mengikuti dan menghentikan laju kendaraannya kemudian, anggota langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan.

Saat digeledah, anggota menemukan satu paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dan dibalut tisu dan kantong plastik putih.

“Jadi saat diperiksa anggota kita menemukan sabu ini disimpan dalam masker yang dipakai oleh pelaku,” ungkap Kapolres OKU Timur AKBP Nuryono, melalui Kapolsek BP Peliung Ipda Jhoni Albert, kemarin.

Selanjutnya, anggota Polsek BP Peliung langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti untuk diperiksa lebih lanjut.

“Saat ini pelaku dan barang bukti narkoba beserta motor yang digunakan telah kita amankan, untuk pemeriksaan lebih lanjut,” beber Albert.

BACA JUGA:Penyekapan TKI di Kamboja, Ternyata Ada TKW Asal Palembang

Penangkapan terhadap pelaku juga dìperkuat dengan laporan polisi LP-A // VIII /2022/SPKT.SAT.RES.NKB /OKUT/SUMSEL, tanggal 9 Agustus 2022.

“Sesuai dengan perbuatannya pelaku akan kita kenakan pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 Undang-undang No35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” katanya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: