Honda

Waspada Klik Link di WhatsApp, Jika Tidak Ingin Isi Tabungan Terkuras

Waspada Klik Link di WhatsApp, Jika Tidak Ingin Isi Tabungan Terkuras

TERTUNDUK - Ketiga pelaku Bobol Rekening hanya bisa tertunduk diam saat dihadirkan dalam press rilis di Mapolda Sumsel.-Foto: Kurniawan/palpres.com-

PALEMBANG, PALPRES.COM - Jika Anda mendapatkan tautan link di aplikasi WhatsApp yang mengaku dari pihak bank patut diwaspadai.

Tim Gabungan Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel baru saja membongkar kasus pembobolan tabungan dengan modus tersebut.

Para pelakunya diketahui tiga pemuda yang berasal dari Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

Ketiga pelaku yakni Dwiki (21), Ripers(29) dan Aldo (23), sedangkan tiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan identitasnya sudah dikantongi.

BACA JUGA:Polres Pagaralam Tangkap Pembobol ATM

Dirreskrimum Polda Sumsel, Kombes pol Anwar Reksowidjojo didampingi Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes pol Supriadi, dan Kasubdit III Jatanras Polda Sumsel, Kompol Agus Prihadinika, menjelaskan bahwa mereka melakukan aksinya dengan modus pembaharuan tarif transfer antar rekening.

"Mereka ini dari keterangannya ke anggota kita menelepon korbannya secara acak, kemudian mengatasnamakan pihak dari bank BRI pusat mengumumkan perubahan tarif transfer ke bank lain lalu menyuruh korbannya untuk mengklik tautan yang dikirim melalui WhatsApp," ujarnya, Kamis (11/8).

Para pelaku sendiri memilik peran masing-masing, mulai dari operator, penampung transaksi, dan yang mengirim WhatsApp korbannya.

Kasus ini bisa terbongkar karena adanya nasabah bank BRI kehilangan uang dalam jumlah besar mencapai Rp 250 juta.

BACA JUGA:Pembobol 25 ATM Tertangkap Setelah Melacak Mobil Sewaan

"Dari keterangan ketiga pelaku ke anggota kita bahwa mereka baru dua bulan terakhir ini melakukan aksi tersebut," jelas dia.

Untuk korbannya sendiri berasal dari Jawa Barat (Jabar) dan laporannya di Polda Jabar.

"Sehingga kita membantu Polda Jabar karena pelaku berasal dari Tulung Selapan, dan pelaku sendiri diringkus anggota gabungan kita dirumahnya masing-masing," tambahnya.

Para pelaku akan diserahkan ke Polda jabar untuk menjalani proses hukum. Ketiga pelaku di sangkakan pasal 378 KUHP dan 372 KUHP dan atau UU ITE.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: