Terlilit Utang Pinjol, Pemuda ini Nekat Mencuri di Kos-kosan Wanita
Spesialisasi Curas dan Curat kosan wanita berhasil diringkus anggota Tim Buser Kepolisian Sektor (Polsek) Sukarami-Kurniawan-Palpres.com
PALEMBANG, PALPRES.COM- Spesialisasi Curas dan Curat kosan wanita berhasil diringkus anggota Tim Buser Kepolisian Sektor (Polsek) Sukarami di tempat mertuanya, Kamis (11/8) sekitar pukul 21.30 WIB.
Pelakunya yakni M Apriansyah (27) warga Jalan Angkatan 66, Lorong Jambu, Kecamatan Kemuning Palembang langsung digiring ke Mapolsek Sukarami Palembang.
Kapolsek Sukarami Palembang, Kompol Dwi Satya Arian melalui Kanit Reskrim, Iptu Deni Irawan mengatakan, bahwa pelaku ditangkap atas ulahnya melakukan pencurian serta pengancaman terhadap penghuni rumah Fauziah Hasanah (19).
Kejadian sendiri terjadi pada 29 Juli 2022 sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Srijaya, Kecamatan Alang-alang Lebar Palembang. "Modus pelaku dari keterangannya ke anggota kita masuk ked alam rumah lewat pintu belakang," ujarnya, Jumat (12/8).
BACA JUGA:Pura-pura Pinjam Untuk Memotret, Musa Larikan Ponsel Pedagang Pempek
Saat di dalam rumah pelaku mengancam korban dengan senjata tajam (sajam) jenis pisau, kemudian pelaku mendorong korban hingga terjatuh kekasur. Setelah itu pelaku mengambil ponsel milik korban, lalu pelaku menyekap mulut korban dan korban berusaha melepaskan diri.
Namun mengenai pisau yang dibawa pelaku hingga tangan korban terluka, lantas pelaku meminta uang tapi korban mengatakan tidak ada uang dan pelaku minta korban untuk mencari dikamar orang tuanya, karena juga tidak menemukan uang korban dikunci oleh pelaku didalam kamar dan dikunci dr luar, kemudian pelaku melarikan diri.
"Atas laporan korban dan kita mendapati pelaku sering beraksi di beberapa TKP dengan ciri yang sama, sehingga anggota kita berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan di rumah mertuanya," katanya.
Dirinya menjelaskan, bahwa pelaku merupakan spesialisasi Curas dan Curat pada kosan yang di huni oleh wanita di mana pelaku masuk kedalam kosan melalui pintu yang tidak di kunci atau jendela yang tidak ada teralinya.
Kemudian mengancam korban dengan sajam, lalu mengambil barang berharga milik korban. "Dari hasil interogasi yang kita lakukan didapatkan pelaku telah melakukan aksi curas dan curat di wilayah Sukarami, Kemuning dan Ilir Barat (IB) I dengan Total 10 TKP," tambahnya.
Hal ini dilakukan pelaku atas dasar terlilit hutang pinjaman online dan koperasi, jadi pelaku nekat melakukan aksi tersebut, bahkan pelaku tidak segan-segan melukai korban jika kepergok dan melawan.
BACA JUGA:Wakapolri Bicara Cara Melindungi Dunia Pendidikan dari Paham Radikalisme
"Atas ulahnya pelaku kita ancam dengan hukuman penjara selama sembilan tahun penjara, selain mengamankan pelaku anggota kita turut mengamankan barang bukti berupa satu buah sajam jenis parang dan satu unit ponsel merek Samsung Galaxy 22," tutupnya.
Sementara itu, pelaku Apriansyah mengakui perbuatannya telah melakukan hal tersebut lebih kurang 10 kali di tempat berbeda.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: