RDPS
Honda

Pembayar Pajak Kendaraan di Ogan Ilir Naik 25 Persen

 Pembayar Pajak Kendaraan di Ogan Ilir Naik 25 Persen

Kepala UPTB Samsat Ogan Ilir 1, Wahyudi-Wijdan-palpres.com

INDRALAYA.PALPRES.COM- Program pemutihan pajak terhadap kendaraan yang menunggak pajak di atas satu tahun dari Gubernur Sumatra Selatan H Herman Deru, ternyata disambut antusias masyarakat Ogan Ilir. 

Terbukti, kunjungan ke Kantor UPTB Samsat Ogan Ilir 1 mengalami peningkatan setiap harinya. 

Biasanya kunjungan wajib pajak (WP) yang akan membayar pajak hanya 100 orang perhari, kini mencapai 200 orang perhari. 

Artinya ada kenaikan 25 persen setiap harinya.

BACA JUGA: Mati Pajak Ranmor Jangan Khawatir, Cukup Bayar Pokoknya Saja

"Alhamdulillah, animo masyarakat Ogan Ilir setelah adanya program dari Gubernur ini sangat tinggi," ungkap Kepala UPTB Samsat Ogan Ilir 1, Wahyudi, Jumat (12/08/2022).

Setiap hari, menurut dia, bisa mencapai 200 orang yang membayar pajak.

“Kalau dibanding hari biasa hanya 100 hingga 150 orang saja, artinya alhamdulillah ada kenaikan sekitar 25 persen,” paparnya.

Dikatakan Wahyudi, pemberian keringanan pajak ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 18 tahun 2022 bahwa Provinsi Sumsel memberikan keringanan pajak berupa pembebasan Bea Balik Nama dua dan seterusnya dari luar provinsi, kemudian pembebasan denda dan bunga dari kendaraan roda dua maupun roda empat.

BACA JUGA:Kabar Gembira! Pemprov Sumsel kembali Berlakukan Pemutihan Pajak Ranmor

Melalui pemberian keringanan pajak ini, menurut dia, selain membantu masyarakat kurang mampu dalam membayar denda pajak, juga bisa meningkatkan pendapatan daerah Provinsi Sumsel.

"Program ini berlaku mulai 1 Agustus hingga 31 Desember 2022 mendatang, sehingga diharapkan masyarakat bisa memanfaatkan dengan sebaik-baiknya program Gubernur ini," tukasnya.

Pendapatan daerah dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) selama enam bulan, sudah mencapai 62 persen.

Hal ini disampaikan langsung Kepala UPTB Samsat Ogan Ilir 1, Wahyudi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com