Citraland
Honda

Pemkab Ogan Ilir Berkomitmen Memberikan Masyarakat Kemudahan Ajukan Perizinan

Pemkab Ogan Ilir Berkomitmen Memberikan Masyarakat Kemudahan Ajukan Perizinan

Kepala DPMPTSP Kabupaten Ogan Ilir, Ahmad Ridhon Latif-Widjan-Palpres.com

INDRALAYA, PALPRES.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Ilir melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) berkomitmen untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat yang ingin mengajukan perizinan.

“Salah satu kemudahan yang diberikan, yakni pelayanan perizinan berbasis online. Sehingga masyarakat tak perlu repot-repot mendatangi Kantor DPMPTSP untuk mengurus perizinan," ujar Kepala DPMPTSP Kabupaten Ogan Ilir, Ahmad Ridhon Latif, Minggu (14/8/2022).

Dikatakannya, saat ini, pihaknya sedang melakukan sosialisasi ke seluruh kecamatan di Ogan Ilir. "Harapannya masyarakat bisa mengetahui. Kalau mau mengajukan perizinan, tidak perlu lagi ke kantor. Cukup lewat aplikasi," terangnya.

Adapun beberapa aplikasi yang disediakan oleh DPMPTSP Kabupaten Ogan Ilir, yakni Sicantik yang dikhususkan untuk perizinan di bidang kesehatan. Sikumbang untuk pelayanan perizinan perumahan, serta OSS untuk perkebunan besar dan perusahaan berkaitan dengan izin lokasi.

"Sejauh ini pemohon perizinan di Ogan Ilir paling banyak di bidang kesehatan. Seperti izin praktek dokter, klinik, apotek, dan lain-lain," beber mantan Kabag Humas dan Kepala Inspektorat Kabupaten Ogan Ilir ini.

Ditambahkan Ridhon, meskipun permohonan izin melalui sistem online, namun pemohon nantinya tetap diminta untuk datang ke Kantor DPMPTSP Kabupaten Ogan Ilir untuk klarifikasi akhir.

"Klarifikasi ini dilakukan setelah dilakukannya verifikasi oleh dinas terkait sesuai dengan bidang yang diajukan pemohon," ungkapnya.

Ditambahkannya, saat pemohon mengajukan izin, otomatis itu langsung menyebar ke dinas-dinas yang menangani perizinan sesuai yang diajukan pemohon.

"Merekalah yang memprosesnya. Sesuai dengan ketentuan lima hari proses izin ini harus selesai," tukasnya. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: