Citraland
Honda

Polda Sumsel Ungkap Toko Mebel di Jalan Segaran Jual Minuman Alkohol

Polda Sumsel Ungkap Toko Mebel di Jalan Segaran Jual Minuman Alkohol

Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol M Barly Ramadhany menunjukkan barang bukti minuman alkohol tanpa izin yang berhasil di ungkap.-Kurniawan-Palpres.com

PALEMBANG, PALPRES.COM- Anggota Unit I Subdit I Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel ungkap perdagangan minuman alkohol yang diduga tidak memiliki izin atau legalitas. 

Dalam ungkap kasus ini turut diamankan barang bukti berupa 17 botol minuman alkohol golongan A, 641 botol minuman beralkohol golongan B dan untuk golongan C sebanyak 191 botol.

Selain barang bukti, anggota Unit I Subdit I Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel juga membawa serta pemiliknya Hadiwijoyo alias Awei (36) warga Jalan Segaran, Kecamatan Ilir Timur (IT) I Palembang. 

Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol M Barly Ramadhany mengatakan, bahwa terungkapnya kasus ini berkat informasi dari masyarakat. 

BACA JUGA: Kapolres Lubuklinggau: Sebelum Ayam Berkokok, Saya Perintahkan Tangkap Pelaku Bobol ATM

BACA JUGA:Oknum Anggota Polisi Terlibat Komplotan Pembobol ATM BRI

“Kasus ini bisa di ungkap anggota kita berawal dari informasi masyarakat," ujarnya, Senin (15/8).

Kemudian anggota Unit I Subdit I Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel melakukan pengecekan dengan mendatangi toko Meubel Indah yang beralamat di Jalan Segaran, Kecamatan IT I Palembang, Jumat (29/7) sekitar pukul 10.00 WIB.

"Setelah melakukan pengecekan di toko milik pelaku, anggota kita mendapati kalau pelaku memperdagangkan minuman beralkohol dari jenis A, B dan C tanpa izin," katanya kepada wartawan di sela-sela press rilis. 

Selain mengamankan barang bukti minuman beralkohol, lanjut dia mengatakan, anggotanya juga mengamankan 126 totebag drinks. "Atas ulahnya pelaku terancam hukuman penjara maksimal empat tahun penjara," katanya. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: