Honda

Soal Dugaan Penyerobatan Lahan Oleh PT GON, Ini Kata BPN Ogan Ilir

Soal Dugaan Penyerobatan Lahan Oleh PT GON, Ini Kata BPN Ogan Ilir

Caption:Dua Plang yang sama2 klaim dan memiliki Sertifikat atas lahan yang berada di Desa Sungai Rambutan Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir-Foto: M Wijdan/palpres.com-

INDRALAYA, PALPRES.COM - Adanya dugaan penyerobotan tanah oleh pihak PT Golden Oilindo Nusantara (GON), yang dituding warga yang mengaku haknya mendapat tanggapan dari pihak BPN Ogan Ilir.

Menurut Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran (PHP) BPN Ogan Ilir, Katam, penyerobotan terjadi apabila yang bersangkutan tidak punya surat sedangkan satu pihak punya.

"Masalahnya, jika kedua pihak mempunyai surat tanah maka perlu diselidiki. Surat mana yang benar, arahannya di pengadilan nanti setelah ketuk palu. Kita juga tidak bisa mengatakan PT GON menyerobot, yang penting tidak ada pengerusakan apa yang mereka tancapkan di tanah tersebut. Jika sudah ada pengerusakan itu ranah polisi bukan ranah kita," tutur Katam, Senin (15/08/2022).

Dibeberkannya, sepengetahuan pihaknya PT GON mempunyai surat penetapan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). "Sepengetahuan saya, PT GON menang dari PTUN, dia beli itu dari siapa namanya saya kurang ingat. Segala suratnya disitu," sebutnya.

BACA JUGA:Gara-gara Tanah Amblas, Truk Kontainer Pembawa Oli Oleng

Ketika PT GON ingin mengusahakan membuat sertifikat, ternyata di lahan tersebut ada yang mengakui, salah satu diantaranya Awi dan Hendra.

"Mengenai lahan pak Hendra kami belum begitu faham, kan baru-baru ini disebut nama itu. Karena yang sudah jadi persoalan itu ada di pak Awi dengan PT GON. Jadi saya belum begitu jelas persoalan dengan pak Hendra," terangnya.

Menurutnya, PT GON punya putusan hak tanah dari pengadilan. Karenanya itu berani mengakui hak di lahan tersebut. "Jika ada petugas BPN yang kata nya mengukur malam hari ya tunjukan saja orang nya. Kalau ngukur yang penting ada surat tugasnya," paparnya.

"Sepanjang surat tugasnya itu ada, yang mungkin dia dilaksanakan jam 4 karena Tidak bisa di pastikan langsung selesai, mungkin waktu pengukuran jadi meleset. Jadi kalau yang itu dipersoalkan tanya aja surat tugasnya, siapa orangnya," sambung Katam.

BACA JUGA:Bersatu Lawan Mafia Tanah, Desak Kembali Aset Pendidikan Sumsel

Pihaknya menyarankan, jika masih bisa dilakukan perundingan sebaiknya dilakukan mediasi. Namun jika mediasi itu tidak bisa, maka masing-masing tentu sudah ada ranahnya.

"Kalau memang nanti tidak puas ya sudah jalan nya di pengadilan," tukasnya saraya mengaku baru sekitar 60 persen tanah di Ogan Ilir yang bersertifikat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: