Citraland
Honda

Palembang Dalam Decentralisatie -Wet 1903 (Bagian Terakhir)

 Palembang Dalam Decentralisatie -Wet 1903 (Bagian Terakhir)

Para pemimpin marga (Pasirah)/ kepala kampung dari Palembang (Hoofden van Palembang)-tropenmuseum-palpres.com

Oleh: Dudy Oskandar 

(Jurnalis dan Peminat Sejarah Sumatera Selatan)

 

Dengan Pembentukan Locale Raad ini dihapuskan Reglement untuk kas onderafdeeling dalam keresidenan Palembang, yang ditetapkan dengan Besluit Residen Palembang tanggal 1 Nopember 1916 No. 464, sedangkan saldo dari kas onderaf deeling itu seperti juga saldo dari fonds –fonds setempat lainnya (seperti fonds pasar dan penerangan jalan dan uang penebus dari wajib haminte dan wajib jaga) disetor dalam kas dari onderafdeeling Raad tersebut.

Selanjutnya ditetapkan, bahwa urusan urusan yang sampai waktu itu dipelihara, didirikan atau dibeli atas beban kas onderafdeeling dialihkan pengelolaannya kepada onderafdeelingsraad . Kasonderafdeeling tersebut berdiri (sesudah tahun 1910 dimana-mana dalam keresidenan Palembang) dengan penggabungan dari fonds -fonds dan "kas marga" dan yang disebut terakhir ini juga mendapatkan penghasilannya dari berbagai pungutan adat, seperti: sewa sungai, sewa lebak lebung, sewa hutan, sewa bumi dan sebagainya.

Menurut anggaran pertama dari onderafdeeling - sraad itu , penghasilan raad itu terutama didapatkan dari :

1 . Bantuan dari Negara .

BACA JUGA:Palembang Dalam Decentralisatie -Wet 1903 (Bagian Kedua)

2 . Penghasilan dari berbagai pungutan adat dan penghasilan dari marga-marga.

3. Saldo dari kas Onderafdeeling dan fonds-fonds lain.

Menurut rencananya , dan lebih -lebih dari anggaran pertama, dapat disimpulkan bahwa maksudnya semula untuk menciptakan penerbitan yang diperbaiki dari kas onderafdeeling dahulu, agar dengan demikian menghidupkan suatu persekutuan golongan Pribumi yang lebih tinggi dari marga-marga. 

Pembentukan dari Raad -Raad ini justru begitu  menarik, karena dibuat pada waktu yang sama ketika terhadap persekutuan hukum pribumi diikuti politik pemerintahan yang baru yang mempunyai kecenderungan yang lain sekali .

BACA JUGA:Palembang Dalam Decentralisatie -Wet 1903 (Bagian Pertama)

Politik pemerintahan tersebut dimaksudkan untuk memperkuat marga-marga dan untuk mengatur keikutsertaan penduduk dalam pemerintahan marga menurut cara pribumi (raad marga ). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: