Honda

Palembang Dalam Decentralisatie -Wet 1903 (Bagian Pertama)

Palembang Dalam Decentralisatie -Wet 1903 (Bagian Pertama)

Para pimpinan Pasirah tempo dulu. --Collectie Tropenmuseum

Oleh Dudy Oskandar
(Jurnalis dan Peminat Sejarah Sumatera Selatan)

PALEMBANG sudah mengenal aturan otonomi daerah yang diterapkan hingga saat ini.  

Otonomi daerah adalah kewenangan untuk mengatur sendiri kepentingan masyarakat atau kepentingan, termasuk dengan membuat aturan guna mengurus daerahnya sendiri.

Perjalanan sistem otonomi daerah tidak terjadi begitu saja, namun sudah berjalan dalam waktu yang sangat lama.
Melansir artikel Menelisik Sejarah Otonomi Daerah pada Media BPP Kemendagri (2007) sejarah otonomi daerah sudah berlangsung sejak era kolonial hingga pendudukan Jepang.

Syaukani dkk (2002) dalam buku Otonomi Daerah dalam Negara Kesatuan, menjelaskan bahwa peraturan dasar ketatanegaraan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Hindia Belanda terkait otonomi daerah adalah Reglement op het Beleid der Regering van Nederlandsch Indie (Staatsblad 1855 No 2) atau Peraturan tentang Administrasi Negara Hindia Belanda (Buku UU 1855 No 2).

BACA JUGA: Surat-surat Herman Neubronner van der Tuuk di Lampung, 1868-1869 (Selesai)

Aturan itu menyebut bahwa penyelenggaraan kolonial tidak mengenal sistem desentralisasi tetapi sentralisasi.

Kemudian pada 1903, pemerintah Kolonial Belanda mengeluarkan Decentralisatie Wet (Staatsblad 1903 No 329 yang memberi peluang dibentuknya satuan pemerintahan yang mempunyai keuangan sendiri.

Penyelenggaraan pemerintahan diserahkan pada sebuah “Raad” atau dewan di masing-masing daerah yang kemudian diperkuat dengan Decentralisatie Besluit (keputusan desentralisasi) (S 1905 No 137) dan Locale Raad Ordonantie (S 1905 No 181) yang menjadi dasar Locale Ressort dan Locale Raad.

Sebenarnya sistem yang dibuat merupakan akal-akalan karena pada kenyataannya pemerintah daerah hampir tidak mempunyai kewenangan.

BACA JUGA:Surat-surat Herman Neubronner van der Tuuk di Lampung, 1868-1869 (Bagian Ketigabelas)

Bahkan hanya dewan di tingkat gemenente (masyarakat) yang dipilih, sementara dewan daerah mendapatkan pengawasan sepenuhnya dari Gouverneur-Generaal Hindia Belanda yang berkedudukan di Batavia.

Walau begitu, sistem ini menjadi begitu menonjol hingga diwariskan dalam penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia dari masa ke masa.

Aturan tersebut, ternyata tidak membawa pembaharuan yang positif terhadap rakyat Indonesia pada masa itu.
Dengan Decentralisatie Wet 1903 Pemerintah Hindia Belanda juga membuka kemungkinan –kemungkinan pembentukan daerah -daerah otonom di Indonesia di luar daerah-daerah otonom yang berdasarkan hukum adat yang ada.

Kemungkinan ini dicantumkan dalam Regering sreglement pasal 68 a , b dan c kemudian menjadi pasal-pasal 123, 124 dan 125 IS .

BACA JUGA: Surat-surat Herman Neubronner van der Tuuk di Lampung, 1868-1869 (Bagian Keduabelas)

Pasal-pasal ini membuka kemungkinan dibentuknya “gewestelijke atau local raad ” (D . P . R .D ), yang mempunyai keuangan sendiri untuk membiayai kebutuhan -kebutuhan khusus dari daerah -daerah otonom -otonom tersebut.

Peraturan -peraturan pelaksanaan lanjut dari Decentralisatie Wet 1903 ini ialah Decentralisatie Besluit
1905 (S . 137 ) dan ordonnantie tentang : Locale Raad " tahun 1905 Locale Raad ordonnantie tahun 1905 (S .1905 No.131).

Berdasarkan Decentralisatie 1903, Decentralisatie Besluit 1905 dan Locale Raad Ordonnantie 1905 ini, diluar Jawa dan Madura bentuk Locale Ressorten (meliputi wilayah Onderafdeeling ) dan gemeenten meliputi Kota ).

Demikianlah di keresidenan Palembang di bentuk :

BACA JUGA:Surat-surat Herman Neubronner van der Tuuk di Lampung, 1868-1869 (Bagian Kesebelas)

1 . Gemeente Raad Palembang dengan S . 1906 No.

Gemeente Raad Palembang dengan S . 1906 No.126 terakhir diubah dengan S 1924 No 543.

2. Onderafdeeling Raad Onderafdeeling Ogan Ilir dengan S 1918 No 350 , terakhir diubah dengan S 1921 No 771

3. Onderafdeeling Raad Onderafdeelong Komering Ilir dengan S 1918 No 351, terakhir diubah dengan S 1921 No 771

BACA JUGA: Surat-surat Herman Neubronner van der Tuuk di Lampung, 1868-1869 (Bagian Kesepuluh)

4. Onderafdeeling Raad Onderafdeeling Lematang Ilir dengan S 1918 No 352 terakhir diubah dengan S 1921 No 771. ***

Sumber :
1. Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Selatan, Sejarah perkembangan pemerintahan di daerah Sumatera Selatan, 1996
2. https://langgam.id/cerita-angin-surga-otonomi-daerah-tahun-1903
3. https://regional.kompas.com/read/2022/02/03/210225978/sejarah-otonomi-daerah-dari-masa-kolonial-hingga-pasca-kemerdekaan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com