Citraland
Honda

Edukasi K3, Kenali Bahaya Listrik di Rumah

Edukasi K3, Kenali Bahaya Listrik di Rumah

EDUKASI K3 - PT PLN (Persero) UPP Sumbagsel 3 saat melakukan edukasi K3 di Balai Desa Kali Deres, kabupaten Mesuji, Lampung, Kamis (11/08/2022).-Foto: Istimewa-

LAMPUNG, PALPRES.COMEdukasi K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja, red) menjadi bagian utama untuk mengenali bahaya listrik di rumah dan sekitar instalasi ketenagalistrikan. Seperti dilakukan PT PLN (Persero) UPP Sumbagsel 3 di Balai Desa Kali Deres, kabupaten Mesuji, Lampung, Kamis (11/08/2022).

Perwakilan Biro K3L UPP Sumbagsel 3, Efneldie Aryo di Bidang K3L & Kam UPP Sumbagsel 3 PLN melaksanakan Edukasi K3 kepada masyarakat umum tentang pentingnya mengenali bahaya listrik di rumah dan sekitar instalasi ketenagalistrikan.

Edukasi K3 masyarakat umum ini dipimpin langsung oleh Spv. Perijinan & Pertanahan UPP Sumbagsel 3, Manganjur Lumbanbatu beserta tim edukasi K3 dari PLN UPP Sumbagsel 3.

"Tidak hanya membangun Infrastruktur Ketenagalistrikan, PLN juga memiliki tanggungjawab untuk memberikan edukasi kepada masyarakat umum mengenai pentingnya mengenali dan peduli terhadap bahaya listrik," ujar Manganjur.

BACA JUGA:Atasi Tantangan Ganda Kelistrikan di Sektor Rumah Tangga dengan Pemanfaatan Energi Terbarukan

Seperti diketahui, selain memiliki banyak manfaat bagi kehidupan sehari - hari, listrik juga bisa berbahaya jika tidak bijak dalam menyikapi listrik. Apalagi jika berada di lingkungan ketenagalistrikan. Namun perlu diketahui apa saja penyebab dan bahaya listrik yang perlu diwaspadai.

"Hindari bermain layang-layang didekat tiang listrik/tower listrik. Hindari membangun dan memperbaiki bangunan dekat jaringan listrik (Jarak aman + 3 meter). Hindari penggunaan stop kontak listrik yang tidak sesuai standar / melebihi beban. Hindari kawasan gardu induk / daerah yang bertanda bahaya peringatan bahaya tegangan listrik. Hindari menggali tanah pada area yg terdapat jalur kabel bawah tanah. Hindari memarkirkan kendaraan besar / trailer terlalu dekat dengan jaringan listrik," jelasnya.

Selain itu, pastikan untuk periksa instalasi rumah minimal 5 tahun sekali. Agar menjamin dan memastikan keamanan instalasi dirumah. Jauhkan pemasangan antena TV/ parabola / papan reklame / dari jaringan listrik. Hindari membakar sampah dibawah kabel jaringan listrik. "Edukasi K3 ini sangat perlu diketahui oleh masyarakat umum, agar masyarakat terhindar dari dampak-dampak negatif yang mungkin timbul dari bahaya listrik tersebut," pungkasnya. (rilis)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: