RDPS
Honda

157 Warga Binaan Lapas Surulangun Rawas Terima Remisi, 4 Bebas

157 Warga Binaan Lapas Surulangun Rawas Terima Remisi, 4 Bebas

Bupati Muratara H Devi Suhartoni, Kapolres, di dampingi Kalapas Indra Yudha menyerahkan surat remisi kepada warga binaan. -Foto: istimewa-Palpres.com

MURATARA, PALPRES.COM - Sebanyak 157 warga binaan Lapas Kelas III Surulangun Rawas menerima pengurangan masa hukuman atau remisi di Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, Rabu (17/8/2022).

Pemberian remisi tertuang dalam surat Kementrian Hukum dan HAM tentang pemberian remisi. Ikut dalam penyerahan remisi tersebut Bupati Muratara, Wakil Bupati, dan Kapolres Muratara. 

"Bebas empat orang. Satu tahanan narkoba dan tiga tahanan kasus pencurian. Ini yang langsung bebas. Sementara jumlah keseluruhan ada 157 WBP yang dapat remisi," kata Kalapas Indra Yudha.

Bupati Muratara H Devi Suhartoni mengucapkan selamat kepada warga binaan yang mendapat remisi, bahkan ada yang langsung bebas.

"Remisi ini bentuk apresiasi dan penghargaan bagi narapidana yang komitmen mengikuti pembinaan dengan baik dan terukur, untuk menyiapkan bekal saat mereka kembali ke masyarakat nanti," ujarnya. 

Ia meminta para warga binaan untuk memanfaatkan momentum ini menjadi pribadi yang lebih baik dan berperilaku baik. Sehingga saat kembali ke masyarakat, mereka tidak mengulangi perbuatannya. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: