Honda

Trio Pencuri Sepeda Lipat Berhasil Diamankan Polisi

Trio Pencuri Sepeda Lipat Berhasil Diamankan Polisi

Ketiga pelaku tertunduk sambil mengakui perbuatannya dalam melakukan aksi pencurian sepeda lipat.-Kurniawan-Palpres.com

PALEMBANG, PALPRES.COM- Modus meminjam mobil tetangga demi untuk menemui kekasihnya, pelaku pencurian sepeda lipat ditangkap Unit 5 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel.

Ketiga pelaku yakni Ronal (34), dan dua temannya yakni Erick Riverdi (26) serta Zakki (26) warga Jalan DI Panjaitan, Lorong Masjid, Kelurahan Plaju Ilir, Kecamatan Plaju, Palembang. Ketiganya ditangkap tanpa adanya perlawanan, dengan diawali penangkapan pelaku Ronal pada Selasa (16/8) malam.

Pelaku Ronal mengatakan bahwa mobil tersebut bukan miliknya melainkan milik tetangganya. "Alasan saya meminjam mobil itu untuk pergi bersama kekasih saya. Namun saat melintas di TKP kami melihat rumah itu kosong lantas kami langsung beraksi," ujarnya, Jumat (19/8).

Untuk barang curian sendiri masih ada dan belum sempat di jual. "Pada saat melakukan aksi pencurian saya menunggu di luar untuk mengawasi situasi, sedangkan yang masuk ke rumah teman saya Erick dan Zakki," bebernya. 

BACA JUGA:Truk Pengangkut Migor Terbalik, Emak-Emak Air Balui Rebutan Isinya

Sementara itu, Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Agus Prihadinika membenarkan, bahwa anggotanya sudah mengamankan tiga pelaku pencurian. 

Modusnya tiga pelaku dengan melihat rumah korban Heramaisiana, di Jalan Punai II, Lorong Khotib, Gang Buntu, Kelurahan Duku, Kecamatan IT III Palembang kosong.

Kemudian mereka memanggil penghuni rumah, namun setelah dipanggil tidak ada jawaban dari rumah tersebut sehingga ketiga pelaku beraksi.

Dikatakan Agus, bahwa pada saat beraksi ketiga pelaku ini menggunakan mobil Honda Brio yang dipinjam oleh pelaku Ronal dari tetangganya. 

“Berkat laporan korban, anggota kita tidak sampai 24 jam tiga pelaku berhasil kita tangkap," jelasnya. 

Tidak hanya mengamankan pelaku, namun anggotanya turut mengamankan barang bukti mobil Honda Brio yang dipakai untuk beraksi.

BACA JUGA:Dua Hal Penting Ini, Kapolri Tekankan Bagi Jajarannya se Indonesia

Kemudian hasil curian yakni sepeda lipat merek Ecotix, kamera Nikon, IPhone 13 Promax, HP Samsung, uang tunai Rp900 ribu laptop Asus, Playstasion 3, satu tas merek LV, dan juga tas merek MB. 

"Atas ulahnya ketiga pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan hukuman minimal lima tahun kurungan penjara,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: