Honda

Jadi Korban Sweeping Konvoi Motor, Siswa SMA Lapor ke Polisi

Jadi Korban Sweeping Konvoi Motor, Siswa SMA Lapor ke Polisi

MFY (17) seorang siswa salah satu SMA Negeri didampingi orang tuanya turun dari tangga usai membuat laporan polisi di SPKT Polrestabes Palembang. -Kurniawan-Palpres.com

PALEMBANG, PALPRES.COM- Heboh adanya rombongan siswa SMA yang melakukan konvoi dan sweeping di kawasan Talang Ratu KM 5 Palembang membuat salah satu korban sweeping melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang

Korban MFY (17) seorang siswa salah satu SMA Negeri di Palembang mengatakan, peristiwa itu terjadi pada 17 Agustus 2022 yang bermula ketika ia dan dua temannya pulang dari rumah temannya di Jalan Suka Jaya, tepat di jalan samping Rumah Sakit Mata, Kecamatan Sukarami Palembang. 

Ia mengalami luka lecet di kedua kakinya akibat ditendang dari sepeda motor oleh puluhan siswa sekolah lain yang belum diketahui. 

"Kejadiannya 17 Agustus kemarin, setelah pulang sekolah saya ke rumah teman. Terus pulang ke rumah setelah mengerjakan tugas. Pas saya sudah jalan beberapa meter ada rombongan sepeda motor yang mengejar,” ujarnya, Sabtu (20/8/2022).

BACA JUGA:11 Pemuja Sabu di 'Pamerkan' Polres Ogan Ilir

Sekitar lebih dari 10 motor mengejarnya dan sebagian mengacungkan senjata tajam kearahnya. Salah satu pelaku mengayunkan celurit kearah MFY, namun berhasil ia hindari.

Lalu satu pengendara sepeda motor menendangnya hingga terjatuh dari sepeda motor. "Mereka datang dari belakang, ramai. Ada yang nunjuk-nunjuk saya pakai celurit dan mau tebas saya, terus satu joki motornya nendang dari samping sampai saya terjatuh,” ujarnya. 

Saat ia terjatuh rombongan pelaku hendak mengambil sepeda motornya. Sementara dua temannya yang lain lebih dulu kabur. 

“Pas saya jatuh mereka (pelaku) mau ambil motor saya. Untung saja dibantu driver ojol di sekitar lokasi jadi motor tak jadi diambil,” katanya. 

BACA JUGA:3 Warga Binaan Pemasyarakatan Langsung Bebas

Sementara itu, Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi membenarkan adanya laporan korban tentang kejahatan perlindungan anak, pasal 80 UU 35 tahun 2014 Jo 170 KUHP. 

"Laporan korban sudah diterima anggota piket SPKT, dan telah dilakukan olah TKP. Selanjutnya laporan akan ditindak lanjuti oleh Unit Reskrim kita,” katanya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: