11 Pemuja Sabu di 'Pamerkan' Polres Ogan Ilir
Sebanyak 11 Orang, baik pemakai, Kurir, dan Pengedar barang haram jenis sabu di 'Pamerkan' atau digelar pers Realis oleh Kapolres Ogan Ilir, AKBP Andi Baso Rahman, --Foto: Widjan Palpres.com
OGAN ILIR, PALPRES.COM- Sebanyak 11 Orang, baik pemakai, Kurir, dan Pengedar barang haram jenis sabu di 'Pamerkan' atau digelar pers Realis oleh Kapolres Ogan Ilir, AKBP Andi Baso Rahman, Jumat 19/08/2022) sore didepan halaman Mapolres Ogan Ilir .
11 pemuja sabu ini diamankan di tiga Kecamatan dalam Kabupaten Ogan Ilir, yakni Kecamatan Tanjung Raja, Tanjung Batu, dan Kecamatan Muara Kuang.
"11 Orang ini kita amankan dalam oprasi antik yang digelar selama 20 hari dari 29 Juli sampai 17 Agustus belakangan ini," ungkap Kapolres dalam pers realisnya.
Dari 11 pemuja sabu ini diantaranya dua orang residivis kambuhan. "Kita juga amankan, alat hisap sabu, timbangan digital, uang, dan sepeda motor dari tersangka-tersangka ini," bebernya.
Ditambahkan Kapolres, para pemuja sabu ini juga diduga ada keterkaitan dalam berbisis barang haram ini. "Mereka ini semuanya ada hubungan bisnis narkoba, kalau memang ada hubungan keluarga itu kebenaran saja," imbuhnya.
Lebih lanjut kata Kapolres, para pemuja sabu ini terancam hukuman 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. "Dikenakan Pasal 114 no.75 tahun 2009 tetang Narkotika," tukasnya.VIV
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: