Citraland
Honda

BPKB Mobil Digadaikan, Laporkan Keponakan ke Polisi

 BPKB Mobil Digadaikan, Laporkan Keponakan ke Polisi

Didampingi kuasa hukumnya, Jur melaporkan keponakannya sendiri, MH ke SPKT Polrestabes Palembang, gegara telah menggadaikan BPKB mobil pickup miliknya. -Kurniawan-palpres.com

PALEMBANG, PALPRES.COM – Jur (40), warga Jalan Jakabaring, Lorong Harapan, Palembang, tidak menyangka, jika BPKB mobil pick up miliknya digadaikan keponakan sendiri bernama BH.

Akibatnya, korban melaporkan sang keponakan ke SPKT Polrestabes Palembang

"Saya kesal karena BPKB saya diganti oleh dia dengan namanya, ditambah BPKB itu tidak dikembalikan hingga saya melaporkan kejadian ini ke polisi," ujarnya, Ahad (21/8).

Oleh terlapor, menurut korban, BPKB mobilnya dileasingkan alias digadaikan ke perusahaan Finance. 

BACA JUGA:Spesialis Penipuan dan Penggelapan, Warga Muba Diamankan

Mulanya terlapor hanya mengatakan kepada korban bahwa hendak meminjam BPKB, tanpa memberikan alasan yang jelas. 

"Katanya mau pinjam mobil dan BPKB ada perlu, ternyata dibawa ke leasing untuk digadaikannya senilai Rp 70 juta. Sudah satu bulan tidak dikembalikan BPKB-nya," jelasnya. 

BPKB mobil miliknya itu digadaikan terlapor selama tiga tahun. 

Sampai saat ini terlapor tidak ada itikad menghubungi dan datang ke rumahnya. 

BACA JUGA:Modus Pinjam Mobil Antar Barang Berujung Digadaikan, Warga Kalidoni Ditangkap

"Mobilnya ada di rumah, tapi BPKB sudah digadaikan dan diganti nama dia. Dan sampai sekarang tidak ada kabar, " katanya. 

Laporan korban telah diterima di Polrestabes Palembang dengan nomor LP/B/1982/VIII/SPKT/POLRESTABES PALEMBANG/POLDA SUMSEL atas dugaan penggelapan pasal 378 KUHP.

Sementara itu, Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi membenarkan adanya laporan korban.

 "Saat ini laporan korban sedang ditindak lanjuti oleh anggota Satreskrim kita," tutupnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com