Honda

Berantas Judi Online, Kapolres Mura: Tidak Ada Ruang Bagi Pelaku

Berantas Judi Online, Kapolres Mura: Tidak Ada Ruang Bagi Pelaku

Berantas Judi Online, Kapolres Mura: Tidak Ada Ruang Bagi Pelaku-Foto: Eko Wahyudi/palpres.com-

MURA PALPRES.COM - Pemberantasan judi online menjadi prioritas bagi Kapolres Musi Rawas (Mura) AKBP Achmad Gusti Hartono. Bahkan Kapolres Mura memastikan tidak ada ruang bagi pelaku dalam menyelenggarakan arena perjudian.

"Saya himbau sekaligus tegaskan kepada oknum yang melakukan perjudian baik judi darat maupun judi online, khususnya di wilayah hukum Polres Mura, tidak ada ruang dan akan kami tindak," kata Kapolres Mura.

Oleh sebab itulah, Kapolres Mura meminta kepada masyarakat untuktidak melakukan segala bentuk perjudian, mulai dari togel, dadu kuncang, judi kartu, judi sabung ayam.

Termasuk judi bar-bar, hingga judi online yang saat ini banyak diketahui dan dilakukan oleh oknum yang ingin mendapatkan uang dengan cara mudah.

BACA JUGA:Polisi Tangkap Diduga Bandar Judi Online

“Saya selaku Kapolres berpesan kepada masyarakat baik yang menjual togel maupun menyelenggarakan berbagai bentuk perjudian, akan kami tindak tegas dan akan kami proses sesuai dengan hukum yang berlaku,” jelas suami Ny Irene Gusti Hartono ini.

Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, sesuai dengan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), ayat 1 tentang perjudian, barang siapa yang terlibat perjudian, akan dijerat hukuman 10 tahun penjara, dengan denda Rp 20 juta.

Mengacu dari pasal 303 KUHP ayat 1, sambung AKBP Gusti Hartono, perjudian dengan item, point 1e, barang siapa menuntut pencaharian dengan jalan sengaja mengadakan atau memberi kesempatan untuk main judi, atau sengaja turut campur dalam perusahaan main judi.

Point 2e, barang siapa sengaja mengadakan atau memberi kesempatan untuk main judi kepada umum, atau sengaja turut campur dalam perusahaan untuk itu, biarpun ada atau tidak ada perjanjiannya atau caranya apapun untuk memakai kesempatan itu, serta point 3e, barang siapa turut main judi sebagai pencaharian.

BACA JUGA:Judi Online Togel di Lubuklinggau Berhasil Terbongkar

"Artinya, baik membuka lapak judi (mengadakan perjudian), serta ikut serta melakukan perjudian akan dijerat hukuman penjara 10 tahun penjara, denda Rp 20 juta," tutur mantan Kapolres Lahat ini.

Kapolres menambahkan, kepada oknum yang masih melakukan berbagai macam bentuk perjudian, untuk segera menghentikan dan kepada masyarakat untuk tidak terprovokasi oleh isu yang tidak jelas yang berkembang di luar hingga menimbulkan kerugian baik diri sendiri maupun orang lain.

Selain itu, jika mendengar ataupun melihat permasalahan yang terjadi di lingkungan masing-masing.

Diharapkan agar sesegera mungkin dapat melaporkan kepada aparat kepolisian maupun Bhabinkamtibmas, agar permasalahan tersebut dapat segera diselesaikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: