Polisi Tangkap Dua Tersangka Marketing Judi Online
Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol M Barly Ramadhay menunjukkan barang bukti yang didapatkan dari kedua terduga pelaku marketing judi online.-Kurniawan-Palpres.com
BACA JUGA:Tak Main-main, Kapolri Perintahkan Seluruh Polda, Sikat Habis Judi Online Dengan Kode 303
Sementara itu, belakangan ini pihak kepolisian di seluruh Indonesia gencar melakukan upaya pemberantasan soal judi termasuk judi online ini sesuai instruksi Kapolri.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tegaskan kepada seluruh jajarannya agar memberantas segala bentuk perjudian yang terjadi di masyarakat termasuk judi online.
Selain itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga mengungkapkan besarnya permintaan pemain judi online di masyarakat, yang membuat aktivitas judi online kian marak.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, mengatakan, penyedia judi online sangat piawai dalam menghilangkan jejak jika terdeteksi oleh penegak hukum.
Mereka kerap melakukan pergantian situs atau web baru, berpindah-pindah, hingga berganti rekening bank.
"Kegiatan judi online ini juga menjadi marak karena besarnya demand pemain judi online di masyarakat sehingga penyedia judi online terus tumbuh dan dengan mudah berubah bentuk apabila operasi mereka terdeteksi oleh penegak hukum," kata Ivan Yustiavandana, dalam keterangan tertulisnya, Senin 22 Agustus 2022 seperti dikutip dari finance.detik.
Berbagai modus untuk menggaet korban terus dilancarkan. Ivan Yustiavandana mengimbau kepada seluruh masyarakat, agar tidak lagi tergiur dengan berbagai bentuk judi online.
Masyarakat justru diharapkan dapat kerja sama memberikan informasi penting terkait judi online melalui kanal pengaduan publik aparat penegak hukum maupun pengaduan pencucian uang PPATK. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: