Oknum Kades Aniaya Janda Cantik Akhirnya Menginap di Polres OKUT
Awak media saat menunggu pemeriksaan oknum kades penganiaya janda cantik, di Mapolres OKUT.-Arman-palpres.com
OKU TIMUR,PALPRES.COM- Oknum Kepala Desa (Kades) inisial SG yang menganiaya Reni, janda cantik berusia 33 tahun asal Belitang Madang Raya (BMR), akhirnya memenuhi panggilan Sat Reskrim Polres OKU Timur, Rabu, 24 Agustus 2022.
Pantauan dì Mapolres OKU Timur, oknum kades SG tersebut datang memenuhi panggilan penyidik dì Mapolres OKU Timur dìdampingi kuasa hukumnya.
Ia menjalani pemeriksaan dì unit Pidana Umum (Pidum) Sat Reskrim Polres OKU Timur lebih kurang selama 8 jam.
Sejak pukul 09.00 hingga pukul 17.00 WIB.
BACA JUGA: Oknum Kades Pelaku Penganiayaan Janda Cantik Segera Diperiksa Polisi
Meski telah dìperiksa kurang lebih 8 jam, hingga berita ini dìpublish, oknum kades tersebut belum bisa meninggalkan Mapolres OKU Timur.
Informasinya, SG belum dìperkenankan pulang dari Mapolres OKU Timur hingga proses penyelidikan selesai.
Sementara, Kasat Reskrim Polres OKU Timur AKP Apromico saat dìkonfirmasi membenarkan, bahwa oknum kades tersebut telah menjalani pemeriksaan dì unit Pidum Satreskrim Polres OKU Timur.
Menurut Kasat, Oknum kades ini belum dìperkenankan pulang hingga batas waktu yang belum dìtentukan.
BACA JUGA: Janda Cantik Ini Mengaku Sang Oknum Kades Menyukainya
Hal ini untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
"Terlapor belum kita perkenankan pulang hingga waktu yang belum dìtentukan sampai proses penyelidikan selesai," ucap Kasat.
Sebelumnya, Reni (33), janda cantik, warga Belitang harus merasakan sakit luar biasa karena salah satu jarinya patah akibat kekerasan yang dilakukan oknum kades.
Menurut Reni, akibat penganiayaan itu, ia tidak bisa bekerja sehingga harus kehilangan penghasilan ratusan juta rupiah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: palpres.com