Banner Honda PCX

Oknum Kades Tersangka Dugaan Korupsi Sawit Ditangkap Penyidik Kejati, Ini Modus Kasusnya

Oknum Kades Tersangka Dugaan Korupsi Sawit Ditangkap Penyidik Kejati, Ini Modus Kasusnya

Oknum Kades BA saat dipakaikan rompi tahanan oleh Penyidik Kejati Sumsel.-Romli Juniawan-

PALEMBANG, PALPRES.COM – BA, oknum Kepala Desa Mulyoharjo, Musi Rawas (Mura), Tersangka dugaan korupsi perkebunan sawit, berhasil ditangkap Tim Penyidik dibantu Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Selasa 11 Maret 2025.

Tersangka  ditangkap setelah berpindah-pindah kota, sebagai upaya lolos dari jeratan hukum.

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H dalam siaran persnya, Selasa 11 Maret 2025, pelarian tersangka mulai dari Jakarta, Bengkulu, Lubuklinggau, dan terakhir tersangka tercium keberaadaannya di Palembang, Selasa 11 Maret 2025, sekitar pukul 07.00 WIB.

Penyidik Deteksi Keberadaan Tersangka

BACA JUGA:Kejati Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi di Dinas PUPR Banyuasin, Rugikan Negara Rp 800 Juta Lebih

BACA JUGA:Mantan Sekda Palembang Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Aset Yayasan Batanghari Sembilan

“Saat itu, Tim Penyidik Kejati Sumsel dibantu Tim Intelijen, mendeteksi keberadaan tersangka BA di salah satu penginapan di Jalan Sukabangun, Palembang.

Selanjutnya petugas bergerak ke lokasi, untuk melakukan upaya paksa menangkap Tersangka BA,” jelas Vanny Yulia Eka Sari.

Kepada Tersangka BA, petugas menunjukkan surat perintah penangkapan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-02/L.6.5/Fd.1/03/2025 tanggal 04 Maret 2025.

Setelah diberi pengertian oleh Tim Penyidik Kejati, akhirnya Tersangka BA akhirnya mau dibawa ke Kejati Sumsel,

BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi Jaringan Internet PMD Muba, 3 Terdakwa Dituntut Berbeda, Ini Pertimbangannya

BACA JUGA:Mantan Kades Muara Baru Banyuasin Masuk Bui, Tersandung Dugaan Korupsi Dana Desa, Segini Jumlahnya

Sebelumnya, pada 4 Maret 2025, Tim Penyidik Kejati Sumsel menetapkan BA selaku Kepala Desa Mulyoharjo pada 2010 hingga 2016 sebagai salah satu Tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Sektor Sumber Daya Alam, khususnya Perkebunan Sawit. 

Tersangka BA juga telah dilakukan pemanggilan secara patut sebanyak 3 kali, namun yang bersangkutan tidak hadir tanpa alasan yang sah. 


Oknum Kades BA Tersangka Dugaan Korupsi Sawit, saat digiring Tim Penyidik Kejati Sumsel.-Romli Juniawan-

Pasal Pidana yang Dilanggar Tersangka

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait