Irjen Ferdy Sambo Mundur dari Polri
Irjen Pol Ferdy Sambo--Palpres.com
Lalu, asisten rumah tangga Sambo, Kuat Maruf.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.
Empat tersangka sudah ditahan, sementara Putri masih menunggu pemeriksaan selanjutnya.
Bertalian dengan itu, inspektorat khusus telah memeriksa 97 personel Polri terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus kematian Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Sambo.
Sebanyak 35 personel Polri dinyatakan diduga melanggar etik. *
Artikel ini sudah tayang di Fin.co.id dengan judul "BREAKING NEWS! Ferdy Sambo Mengundurkan Diri dari Polri"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: