Dipecat dari Polri, Ferdy Sambo Ajukan Upaya Banding
Irjen Pol Ferdy Sambo--Palpres.com
JAKARTA, PALPRES.COM – Sidang kode etik oleh Komisi Kode Etik Polri yang berlangsung hingga pada Jumat 26 Agustus dini hari, akhirnya memutuskan Ferdy Sambo dipecat dari institusi Polri atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Dipecatnya mantan Kadiv Propam Polri tersebut, lantaran Ferdy Sambo melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua.
Menurut Komisi Kode Etik Polri Komjen Pol. Ahmad Dofiri saat membacakan putusan sidang, Jumat dini hari, 26 Agustus 2022, Ferdy Sambo dilakukan pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri.
Ferdy Sambo dipecat, setelah Komisi Kode Etik Polri melaksanakan sidang kode etik yang berlangsung belasan jam. Dari Kamis pukul 07.00 WIB, hingga Jumat 26 Agustus dini hari.
BACA JUGA:Lima Perwira Polisi Ini Akan Bernasib Sama dengan Irjen Ferdy Sambo
Ferdy Sambo juga dijatuhkan sanksi penempatan khusus atau patsus selama 21 hari di Mako Brimob.
Ferdy Sambo juga dikenai sanksi pelanggaran etika karena melakukan perbuatan tercela.
Dalam hasil putusan sidang komisi kode etik Polri ini, Irjen Pol. Ferdy Sambo dinyatakan terbukti melanggar kode etik.
Di hadapan komisi sidang, Ferdy Sambo mengakui dan menyesali semua perbuatan yang telah dilakukan.
BACA JUGA:Beredar Surat Maaf dari Ferdy Sambo: Saya Siap Menanggung Seluruh Akibat Hukum
Ferdy juga mengajukan haknya untuk mengajukan banding dan siap dengan segala putusannya.
"Kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami.
Izinkan kami ajukan banding, apapun putusan banding kami siap menerima," kata Sambo.
Dalam kesempatan itu Sambo juga menyampaikan permintaan maaf kepada sejawatnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: fin.co.id