DPC Peradi Lahat Raya Jalin MoU dengan STIHPADA Palembang
Ketua DPC Peradi Lahat Raya Rusdi Hartono Somad SH dan Ketua STIHPADA Palembang, Prof DR H Firman Freddy Busroh SH MHum CTL usai penandatanganan MoU. -DPC Peradi Lahat Raya -palpres
LAHAT, PALPRES.COM - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi Lahat Raya (Lahat, Empat Lawang dan Pagaralam) menjalin kerjasama yang diikatkan dengan Memorandum Of Understanding (MoU) dengan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda (STIHPADA), Kamis, 25 Agustus 2022.
MoU yang diteken di Auditorium Kampus STIHPADA tersebut, dalam rangka melaksanakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA).
Ketua DPC Peradi Lahat Raya, Rusdi Hartono Somad SH kepada wartawan menuturkan, dirinya melihat bahwa kiprahnya STIHPADA dalam melaksanakan PKPA sudah sangat berpengalaman dan diakui.
"Saya nilai STIHPADA sudah baik dan kiprahnya sudah diakui, sehingga mudah-mudahan akan lahir advokat-advokat muda dari Kabupaten Lahat, Empat Lawang dan Kota Pagaralam," papar Rusdi.
BACA JUGA: Komwas Wajib Periksa dan Nilai Dugaan Pelanggaran Kode Etik Advokat
Senada, Ketua STIHPADA Palembang, Prof DR H Firman Freddy Busroh SH MHum CTL mengaku, bangga dengan terjalin kerjasama dengan DPC Peradi Lahat Raya.
"Tentunya kerja sama ini merupakan kerja sama yang baik, dan diharapkan dapat bermanfaat untuk kedua belah pihak dalam melahirkan Advokat muda dan andal," ungkapnya.
Tidak hanya itu, Kampus STIHPADA juga mengajak seluruh Advokat Lahat Raya untuk melanjutkan sekolah ke jenjang Magister Hukum atau Strata 2 guna menambah ilmu.
"Di STIHPADA saat ini Akreditasinya sudah B, bahkan untuk bayarannya kita berikan harga khusus.
BACA JUGA:Pengacara Putri Candrawathi Bereaksi, Ingatkan Advokat Bukan Ahli Sihir
Tentu saja kita akan sambut baik, jika Advokat Lahat Raya ingin menimbah ilmu dan melanjutkan pendidikan S2 di STIHPADA," pungkasnya.
Komwas Advokat Daerah Peradi
Komisi Pengawas (Komwas) Advokat Daerah Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), memiliki kewajiban mengawasi dan menegakkan pelaksanaan kode etik advokat Indonesia oleh anggotanya.
Oleh karena itu, dalam menjalankan profesi, advokat menjunjung tinggi kode etik profesi advokat dan peraturan perundangan lainnya
Demikian ditegaskan oleh Ketua Komisi Pengawas (Komwas) Advokat Daerah Peradi Palembang, Wilayah Sumsel, M Husni Chandra, SH M.Hum, di sela-sela rapat koordinasi Komisi Pengawas Advokat Daerah Peradi Palembang Wilayah Sumsel, di Hotel Batiqa Palembang, Jumat (22/7).
BACA JUGA:Advokat Kecewa Dilarang Dampingi Klien
Dalam kesempatan itu, Husni Chandra juga menyerahkan buku saku Komwas Advokat kepada Ketua Dewan Kehormatan Etik MR Soki dan Sekretaris DK Suharyono, Ketua Penasihat Advokat Peradi Yusmaheri, Ketua DPC Peradi Palembang Azwar Agus, dan Antoni Toha yang mewakili Dewan Pimpinan Nasional Peradi.
Husni Candra yang biasa dipanggil Ican, menjelaskan bahwa seperti diketahui. Komwas berperan mengawasi perilaku para advokat selama menangani perkara.
Selain itu Komwas Peradi, menurut pria kelahiran 25 Juli 1971 ini, memiliki kewajiban mengawasi dan menegakkan pelaksanaan kode etik advokat Indonesia oleh anggotanya.
Oleh karena itu, dalam menjalankan profesi, lanjut suami dari AKBP Anna Susila SE, advokat menjunjung tinggi kode etik profesi advokat dan peraturan perundangan lainnya.
BACA JUGA: Gelar Kuliah Umum, UIN Raden Fatah Bangkitkan Kembali ‘Palembang Sebagai Ulu Melayu’
Menurut Ican, Komwas Advokat Daerah Peradi Palembang berada di bawah naungan Komwas Advokat Pusat Peradi, diangkat Dewan Pimpinan Peradi berdasarkan surat keputusan No KEP.005/Peradi/DPN/I/2022 tentang pengangkatan anggota Komisi Pengawas Advokat Daerah Peradi Palembang pada 7 Januari 2022 lalu.
Ican pun secara rinci menegaskan tugas pengawasan terhadap advokat ini yaitu selain proses pengawasan, juga melakukan pemantauan dan penilaian. Penilaian ini baik meliputi advokat yang sedang menjalankan tugas profesi advokat, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Ditambahkan Ican, proses pengawasan, pemantauan dan penilaian, komisi pengawas dengan cara mencari, mengumpulkan, menerima, meminta dan mengelola informasi dan atau keterangan dari pihak-pihak yang berkaitan atau berkepentingan atas pelanggaran kode etik advokat atau pelanggaran perundangan lainnya.
Dari kesimpulan informasi ini, menurut dia, dilaporkan ke DPN berupa rekomendasi dan terperiksa juga bisa ditindak lanjuti oleh Dewan Kehormatan Peradi.
BACA JUGA: Beri Kuliah Umum di Universitas Jambi, KASAD Tekankan 4 Poin Penting Jaga Persatuan dan Kesatuan
“Adapun tujuan pengawasan terhadap advokat, agar dalam menjalankan profesinya selalu menjunjung tinggi kode etik advokat dan peraturan perundangan sejalan dengan pasal 03 peraturan DPN Peradi tahun 2017 tentang peraturan organisasi tentang tata cara pengawasan advokat oleh Komwas Komisi Pengawas Advokat,” paparnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: palpres.com