Honda

BKN Pantau Langsung Penanganan Kasus ASN di OKI, Sebut Langkah Pemkab Sudah Tepat

BKN Pantau Langsung Penanganan Kasus ASN di OKI, Sebut Langkah Pemkab Sudah Tepat

Press release di Kantor Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten OKI-Muji-palpres.com

KAYUAGUNG, PALPRES.COM - Kantor Badan Kepegawaian Negara Regional VII memantau langsung penanganan kasus oknum ASN yang diduga melanggar disiplin di Kabupaten OKI, Sumsel.

Dari monitoring yang dilakukan Kepala BKN Regional VII melalui Kepala Bidang pengembangan dan supervisi Rusdi Laili, S. Sos menyebut langkah-langkah penanganan yang dilakukan  Pemkab OKI dinilai sudah tepat sesuai Norma Standar Prosedur Kepegawaian.

"Sebagai lembaga pembina kepegawaian kami (BKN) memiliki kewajiban untuk memonitoring manajemen kepegawaian di daerah juga penegakan disiplin ASN. Setelah melakukan diskusi dengan tim dari Pemkab kami nilai upaya-upaya yang dilakukan sudah tepat dan sesuai NSPK" Ujar Rusdi saat memberikan keterangan pers di Kayuagung, Rabu (11/5/22).

Langkah tersebut antara lain menurutnya, dengan telah dibebas tugaskan sementara dua oknum ASN yang terjerat pelanggaran disiplin tersebut. Terkait sanksi terberat yang bakal diterima di jelaskan Rusdi yaitu pemberhentian dengan hormat bukan atas permintaan sendiri.

Dijelaskan Rusdi Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri adalah pemberhentian  pegawai atas pelanggaran disiplin PNS sesuai dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan.

Rusdi mengatakan, BKN regional VII akan terus mengawal Pemkab OKI menuntaskan permasalahan yang sedang viral ini.

"Kami akan terus dampingi sampai nantinya pengambilan putusan oleh tim dalam waktu dekat," terang Rusdi

Sementara Sekretaris Daerah OKI, H Husin S.Pd MM M.Pd mengatakan, terkait pelanggaran disiplin ASN yang sedang viral saat ini merupakan prilaku individu dan pemerintah daerah menurut dia telah melakukan langkah-langkah cepat. 

"Saya menerima aduan tersebut tanggal 25 April melalui pesan Whatsapp. Kita bentuk tim dan mulai lakukan upaya-upaya. Kita panggil yang bersangkutan. Artinya tidak ada pembiaran," ungkap Husin.

Dijelaskan Sekda Husin, untuk melengkapi alat bukti, tim pemeriksa membutuhkan keterangan dari pelapor namun karena cuti bersama lebaran 2022 baru dapat mengambil keterangan pelapor pada Selasa (10/5) di Mapolda Sumsel.

"Sekarang sedang berproses dengan pendampingan dari BKN kita tidak akan keluar dari kapasitas kita terkait administrasi kepegawaiannya," tutup Husin. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: