Honda

Belanja Langsung Pemkab OKI akan Beralih ke Sistem Elektronik

Belanja Langsung Pemkab OKI akan Beralih ke Sistem Elektronik

Rakor persiapan implementasi Penyelenggaraan Pengadaan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) di Kantor Bupati OKI, Rabu (25/5).-Muji-palpres.com

KAYUAGUNG, PALPRES.COM - Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) melakukan sejumlah persiapan dalamrangka mengimplementasikan Belanja Langsung (Bela) Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Pemerintah melalui sistem elektronik atau PPMSE. 

bentuk komitmen pemerintah daerah mewujudkan transparansi dan akuntabilitas Pengadaan Barang dan Jasa. Sistem ini juga mendorong penyerapan produk lokal dan UKM dalam belanja pemerintah.

"Belanja langsung melalui marketplace maupun katalog lokal, merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk menindaklanjuti Surat Edaran Ketua KPK Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pencegahan Korupsi PBJ melalui Aplikasi Bela, serta mendorong penyerapan produk lokal sebagaimana diintruksikan presiden," ujar Sekretaris Daerah Kabupaten OKI, H Husin S.Pd MM M.Pd pada rakor persiapan implementasi Penyelenggaraan Pengadaan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) di Kantor Bupati OKI, Rabu (25/5).

Sekda Husin meminta implementasi bela pengadaan dan katalog elektronik sudah di mulai tahun 2022 ini secara bertahap

"Semua belanja langsung pengadaan barang dan jasa pemerintah yang nilainya di bawah Rp 200 juta, akan dialihkan melalui marketplace dan katalog lokal secara bertahap," kata Husin.

Dengan demikian tambah dia, OKI akan menjadi pemerintah kabupaten/kota pertama di Sumsel yang menerapkan bela pengadaan setelah Pemerintah Provinsi Sumsel.

Dalam prakteknya, pelaksanaan PBJ melalui Bela ini didasari atas Perpres Nomor 18 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan perubahannya, Peraturan LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) Nomor 9 tahun 2021 tentang Toko Daring Dan Katalog Elektronik Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Surat Edaran Bersama (SEB) Kepala LKPP dan Menteri Dalam Negeri Nomor 1/2021 dan Nomor 027/2929/SJ tentang Percepatan Pelaksanaan PBJ Dalam Pengelolaan Keuangan Daerah serta Surat Edaran Ketua KPK Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pencegahan Korupsi PBJ melalui Aplikasi Bela.

Inspektur LKPP RI, Dr Hermawan SE M. Si ditemui di Jakarta beberapa waktu lalu mengatakan, Kementrian dan Perangkat Daerah diminta mengutamakan pemberdayaan kepada Usaha Mikro dan Kecil dalam PBJ, pedagang/merchant yang bergabung dengan penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE)/marketplace pada Belanja Langsung.

"Apabila belanja langsung melalui toko daring maupun katalog lokal seperti ini, paling tidak akan mengurangi potensi kesalahan dalam pengadaan barang dan jasa. Soalnya, semua harga barang dan jasa yang disediakan pihak penyedia, pasti akan tayang secara elektronik, sehingga bisa diketahui oleh semua orang," terang dia.

Sebab terang pria kelahiran Sumsel ini PBJ Pemerintah melalui platform seperti ini, tentu akan banyak sekali keuntungannya

"Tentu proses pengadaannya akan lebih praktis, lebih mudah, lebih cepat dan diyakini dapat mencegah potensi terjadinya tindak pidana korupsi," paparnya.

Tak hanya itu, keuntungan lain yang akan diperoleh dari Bela melalui toko daring sambung Hermawan, bisa mendorong penyedia dari unsur Koprasi, UMKM, dan produk setempat go digital.

Sebagai persiapan, Bagian PBJ Setda Setda OKI bersama Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten OKI, di awal Juni nanti akan  mensosialisasikan mengenai ketentuan yang telah ditetapkan LKPP dan KPK tersebut, kepada seluruh Pengelola PBJ di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah, para penyedia lokal, termasuk, akan disosialisasikan juga kepada para pelaku UMKM di OKI agar mereka semua dapat segera bergabung atau masuk marketplace.

Presiden Jokowi Minta Serapan Belanja Pemerintah Prioritaskan Produk Loka

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: