Honda

Sumatera Selatan Libatkan Stakeholder Revisi RTRW

 Sumatera Selatan Libatkan Stakeholder Revisi RTRW

Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan Ir. S.A. Supriono, saat memberi sambutan pada Konsultasi Publik yang menjadi langkah lanjutan proses revisi RTRW Sumatera Selatan.-Humas Provinsi Sumsel-palpres.com

PALEMBANG, PALPRES.COM- Sumatera Selatan melalui Dinas Pekerjaan Umum-Bina Marga dan Tata Ruang (DPU-BMTR), bersama dengan ICRAF Indonesia memulai kembali langkah lanjutan proses revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Ini ditandai dengan mengadakan Konsultasi Publik yang dilaksanakan pada Selasa, 30 Agustus 2022 di Santika Premier Palembang. 

Konsultasi Publik ditujukan untuk mendapatkan masukan dari para stakeholder.

Terkait muatan RTRW Provinsi Sumatera Selatan, yang akan semakin melengkapi rencana pengelolaan wilayah beserta potensi dan memastikan selarasnya daya dukung sumber daya alam. 

BACA JUGA:Festival Danau Rayo Muratara Resmi Masuk Dalam Kalender Tahun Pemprov Sumsel

Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan Ir. S.A. Supriono, mengatakan kegiatan tersebut merupakan konsultasi publik yang pertama.

Di mana dinamika pembangunan yang berlangsung, sedemikian rupa menuntut adanya penyesuaian regulasi. 

"Tentunya dengan memperhatikan sumberdaya alam yang ada, karenanya sesuai ketentuan yang berlaku kita diperbolehkan untuk merevisi RTRW,” ujar Supriono saat membuka acara.

Lebih lanjut Supriono menyampaikan, bahwa RTRW merupakan dokumen perencanaan untuk mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan sehingga perlu upaya penataan ruang yang baik dan efisien. 

BACA JUGA:Pemprov Sumsel Sukses Gelar Lomba Bidar, Ini Komentar Sejarawan Palembang

"Pada konsultasi publik ini diharapkan semua stakeholder dapat memberikan kontribusi data dan informasi dari masing-masing, sektor sehingga dapat mewujudkn rencana tata ruang publik yang aman dan nyaman untuk semua,"jelasnya.

Supriono juga mengapresiasi semua pihak yang telah bekerja keras dalam penyusunan dokumen rencana RTRW. 

“Pemerintah Provinsi juga mengapresiasi dukungan ICRAF dalam proses revisi ini. 

Dengan bantuan teknis dan keilmuan, untuk memastikan pembangunan yang kita laksanakan sesuai dengan daya dukung alam.

BACA JUGA:Kabar Gembira! Pemprov Sumsel kembali Berlakukan Pemutihan Pajak Ranmor

Sehingga kita tidak mengeksploitasi sumber daya alam kita hanya untuk hari ini, tetapi juga menjaga supaya manfaatnya bisa dinikmati anak cucu kita kelak,” tambahnya. 

Revisi RTRW merupakan mandat undang-undang yang harus dilakukan setiap 5 tahun sekali. 

RTRW yang direvisi oleh Pemprov adalah produk undang-undang yang telah berumur 25 tahun. 

Dalam laporannya, Kepala Bidang Penataan Ruang, Dinas PUBMTR Sumsel, Ardani Saputra, ST, MM, mengatakan pada kegiatan tersebut 17 kota/kabupaten hadir mewakili, dan beberapa hadir melalui zoom. 

BACA JUGA:Pemprov Sumsel Tingkatkan Capaian Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

"Tahun 2022 ini merupakan 5 tahun pertama di mana RT/RW bisa dilakukan proses revisi.

Sebelumnya kita telah melakukan sosialisasi public, dan hari ini adalah konsultasi publik,"ucap Ardani.

Sebelumnya di awal Juli, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan telah melakukan sosialisasi rencana untuk meninjau kembali formulasi RTRW untuk disesuaikan dengan perkembangan wilayah provinsi. 

Hal ini juga dimandatkan dalam UU No 26/2007 tentang Penataan Ruang.

BACA JUGA:Pemprov Sumsel Gandeng ASPEDI Angkat Seni dan Budaya Lokal

Rencana peninjauan ini akan melibatkan hampir semua sektor operasional pemerintah daerah (OPD).

Karena RTRW adalah landasan penting bagi pembangunan daerah. Rencana revisi ini akan diselenggarakan oleh DPU-BMTR. 

Sedangkan, Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) melaksanakan penyusunan dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) RTRW.

Sementara itu Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Dinas Kelautan, akan mengambil peran pendukung pelaksanaan kegiatan. 

BACA JUGA:Pemprov Sumsel Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi

ICRAF Indonesia terlibat dalam proses revisi RTRW Provinsi Sumatera Selatan melalui proyek aksi Sustainable Landscapes for Climate-Resilient Livelihoods atau Land4Lives.

ICRAF Indonesia telah bermitra dengan Pemprov dan bertujuan untuk mendorong perbaikan tata kelola bentang lahan, peningkatan penghidupan tahan iklim, penguatan ketahanan pangan, dan memperkuat mitigasi/adaptasi perubahan iklim.

Land4Lives adalah proyek riset aksi kerjasama Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Kanada yang dilaksanakan oleh ICRAF di tiga provinsi, Sumatera Selatan, Sulawesi Selatan, dan Nusa Tenggara Timur.

Kepala Kerjasama Pembangunan Kedutaan Besar Kanada Kevin Tokar, yang sedang melakukan kunjungan singkat di Palembang, turut hadir dalam kegiatan konsultasi publik RTRW Sumsel. 

BACA JUGA:“Banjir” Usulan RTLH, Perkim Lahat Lobi Pemprov Sumsel

“Kami bangga bisa bekerjasama dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan dua provinsi lainnya, melalui kegiatan Land4lives yang dilaksanakan oleh ICRAF dengan besaran dana 17 juta Dollar Kanada atau 195 Milyar Rupiah. 

Dengan arahan penuh dari Pemerintah Sumatera Selatan, Land4lives bekerja mendukung ketahanan pangan dan ketahanan iklim untuk penguatan penghidupan masyarakat,”kata Kevin dalam sambutan singkat menyapa peserta lokakarya. 

Lebih lanjut Kevin mengatakan,, bahwa Projek Land4lives juga sangat mendukung penguatan dan penyusunan kerangka kerja kebijakan yang memastikan kita tidak akan menyia-nyiakan SDA yang ada.

Menurutnya, proses konsultasi publik saat ini sangat inklusif karena hadirnya berbagai pemangku kepentinga dan banyaknya perempuan yang juga hadir.  

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com