Citraland
Honda

Sumatera Selatan Libatkan Stakeholder Revisi RTRW

 Sumatera Selatan Libatkan Stakeholder Revisi RTRW

Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan Ir. S.A. Supriono, saat memberi sambutan pada Konsultasi Publik yang menjadi langkah lanjutan proses revisi RTRW Sumatera Selatan.-Humas Provinsi Sumsel-palpres.com

BACA JUGA:Kabar Gembira! Pemprov Sumsel kembali Berlakukan Pemutihan Pajak Ranmor

Sehingga kita tidak mengeksploitasi sumber daya alam kita hanya untuk hari ini, tetapi juga menjaga supaya manfaatnya bisa dinikmati anak cucu kita kelak,” tambahnya. 

Revisi RTRW merupakan mandat undang-undang yang harus dilakukan setiap 5 tahun sekali. 

RTRW yang direvisi oleh Pemprov adalah produk undang-undang yang telah berumur 25 tahun. 

Dalam laporannya, Kepala Bidang Penataan Ruang, Dinas PUBMTR Sumsel, Ardani Saputra, ST, MM, mengatakan pada kegiatan tersebut 17 kota/kabupaten hadir mewakili, dan beberapa hadir melalui zoom. 

BACA JUGA:Pemprov Sumsel Tingkatkan Capaian Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

"Tahun 2022 ini merupakan 5 tahun pertama di mana RT/RW bisa dilakukan proses revisi.

Sebelumnya kita telah melakukan sosialisasi public, dan hari ini adalah konsultasi publik,"ucap Ardani.

Sebelumnya di awal Juli, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan telah melakukan sosialisasi rencana untuk meninjau kembali formulasi RTRW untuk disesuaikan dengan perkembangan wilayah provinsi. 

Hal ini juga dimandatkan dalam UU No 26/2007 tentang Penataan Ruang.

BACA JUGA:Pemprov Sumsel Gandeng ASPEDI Angkat Seni dan Budaya Lokal

Rencana peninjauan ini akan melibatkan hampir semua sektor operasional pemerintah daerah (OPD).

Karena RTRW adalah landasan penting bagi pembangunan daerah. Rencana revisi ini akan diselenggarakan oleh DPU-BMTR. 

Sedangkan, Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) melaksanakan penyusunan dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) RTRW.

Sementara itu Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Dinas Kelautan, akan mengambil peran pendukung pelaksanaan kegiatan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com