Citraland
Honda

Ini Kondisi SPBU Lubuklinggau Pasca Pengumuman Kenaikan Harga BBM

Ini Kondisi SPBU Lubuklinggau Pasca Pengumuman Kenaikan Harga BBM

Petugas dari Polres Lubuklinggau memantau kendaraan yang mengisi BBM di SPBU. -Fran Kurniawan-Palpres.com

LUBUKLINGGAU, PALPRES.COM - Pasca pengumuman kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) oleh pemerintah pusat, sejumlah SPBU di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan terlihat normal seperti biasanya.

Anggota Polres Kota Lubuklinggau terlihat memantau antrean kendaraan di SPBU yang hendak mengisi BBM. 

"Kita tempatkan anggota di SPBU untuk memantau proses pengisian BBM. Sejauh ini terpantau aman dan normal seperti biasanya," ujar Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi, Sabtu (3/9).

Kapolres menegaskan, pihaknya tidak akan mentolelir adanya penyalahgunaan BBM oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab.

BACA JUGA:Lubuklinggau Persiapan Penyelenggaraan Kabupaten Kota Sehat

“Kami akan tidak tegas, jika terjadi penyalahgunaan BBM di lapangan,” tegasnya.

Sebelumnya, Kapolres memantau seluruh SPBU di Kota Lubuklinggau, Kamis (1/9).

Anggota Polres Lubuklinggau memasang spanduk berisi imbauan stop penyalahgunaan BBM dengan modus pengangkutan, penyimpangan dan penjualan (niaga) BBM bersubsidi dan non subsidi tanpa memiliki izin.

"Pebuatan tersebut dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama enam (6) tahun dan denda paling tinggi Rp60 juta, sebagaimana diatur dalam pasal 55 jo pasal 5 UU RI no 23 tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi," ujar Kapolres.

Selain memasang spanduk imbauan, Kapolres beserta rombongan juga memantau proses pengisian BBM guna memastikan agar sesuai aturan.

"Tadi kita tanyakan langsung kepada petugas SPBU, bahwa cara pengisian minyak subsidi dari Pertamina dicatat semua nomor kendaraan yang maksimal mengisi 60 liter/perhari untuk kendaraan roda empat. Biasanya satu kendaraan hanya 30 sampai 35 liter perhari sesuai kapasitas tangki kendaraan.  Dan sekarangkan ada aplikasi My Pertamina," ungkapnya.

Kapolres mengimbau masyarakat tidak perlu panik dengan mengantri BBM. "Untuk truk milik perusahaan besar, tidak boleh mengisi BBM bersubsidi. BBM bersubsidi harus benar-benar tepat sasaran," tegasnya. JEJE

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: