Honda

Polsek Tanjung Raja Berantas Sajam

Polsek Tanjung Raja Berantas Sajam

ilustrasi Sajam--Istimewa/palpres.com

INDRALAYA, PALPRES.COM- Polres Ogan Ilir dan Polsek jajaran berkomitmen melaksanakan Harkamtibmas di wilayah hukumnya. 

Seperti yang dilakukan Polsek Tanjung Raja dalam memberantas peredaran sajam yang bermuara pada aksi kekerasan.

“Hindari pisau di pinggang atau hilangkanlah kebiasaan pisau dipinggang, kita tindak tegas, bagi siapa yang membawa sajam," ujarnya.

Seperti diketahui, Polsek Tanjung Raja belum lama meringkus pelaku penusukan terhadap istrinya.

BACA JUGA:Polres Ogan Ilir Tingkatkan Kamtibmas di Tengah Kenaikan Harga BBM 

Pelaku penganiayaan bernama Surono (45 tahun) ditetapkan tersangka penganiayaan terhadap istrinya sendiri yang bernama Sumiyati.

Kapolres Ogan Ilir AKBP Andi Baso Rahman, melalui Kapolsek Tanjung Raja AKP Halim Kesumo mengatakan, tersangka menusuk istrinya saat coba dimediasi terkait perselisihan keduanya di Desa Belanti, Kecamatan Tanjung Raja.

"Iya, itu penusukan terjadi pada Senin 29 Agustus 2022 lalu,” ungkap Halim di Mapolsek Tanjung Raja, Sabtu 3 Agustus 2022. 

Dijelaskan Halim, tersangka dan korban terlibat pertikaian hingga harus dimediasi oleh perangkat desa setempat.

Saat akan dimediasi, korban menolak damai dengan tersangka dan memilih untuk berpisah. 

BACA JUGA:Ini Pengakuan Suami Tikam Istri di Ogan Ilir

Mendengar ucapan korban, tersangka gelap mata dan menghujamkan pisau ke bagian belakang tubuh istrinya itu.

"Tersangka dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan tentunya akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku," tukas Kapolsek Halim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: