RDPS
Honda

Usai Autopsi, Tim Forensik Serahkan Hasil ke Penyidik Polres Ponorogo

 Usai Autopsi, Tim Forensik Serahkan Hasil ke Penyidik Polres Ponorogo

Dokter Forensik Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Moh Hasan Palembang, AKBP dr Mansuri saat memberikan keterangan pada pers, usai proses autopsi terhadap jenazah AM, Santri Gontor yang diduga tewas usai mendapatkan kekerasan seniornya di Ponpes tersebut.-Kurniawan-palpres.com

PALEMBANG, PALPRES.COM - Tim Forensik gabungan selesai melakukan autopsi terhadap AM (17), santri Pondok Pesantren (Ponpes) Pondok Modern Darussalam Gontor (PMDG) Ponorogo, Jawa Timur (Jatim).

Dokter Forensik Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Moh Hasan Palembang, AKBP dr Mansuri mengatakan, bahwa pihaknya telah melakukan autopsi sesuai dengan mekanismenya.

"Kita telah melakukan otopsi terhadap AM secara menyeluruh, untuk hasilnya sendiri telah kita sampaikan ke penyidik dari Polres Ponorogo," ujar dr Mansuri usai melakukan autopsi, Kamis 8 September 2022.

Dirinya menjelaskan, dalam dalam autopsi sendiri kesulitannya adalah jenazah sudah 15 hari dikuburkan sehingga terjadinya pembusukan.

BACA JUGA:Santri Meninggal Diduga Akibat Dianiaya, Inilah Profil Pondok Pesantren Gontor

"Hasilnya kita harapkan sesuai dengan yang diinginkan penyidik," aku dia.

Pihaknya hanya melakukan pemeriksaan atau autopsi, sedangkan hasilnya tidak bisa dipublikasikan karena itu porsi Polres Ponorogo dan telah diserahkan ke Kasat Reskrim Polres Ponorogo.

Kepolisian Resor (Polres) Ponorogo melakukan pemeriksaan terhadap 18 orang saksi, terkait meninggalnya AM (17) Santri Pondok Pesantren (Ponpes) Pondok Modern Darussalam Gontor (PMDG) Ponorogo, Jawa Timur (Jatim).

"Saat ini kita telah melakukan pemeriksaan terhadap 18 saksi meliputi staf pengasuhan, staf pengajar, dokter Rumah Sakit Ponpes, hingga dua rekan AM," ujar Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia, saat ditemui disela-sela proses Autopsi Jenazah AM di TPU Sungai Selayur, Kamis, 8 September 2022.

BACA JUGA:Usut Tuntas, Keluarga Santri Gontor Inginkan Tindakan Hukum

Sedangkan untuk Autopsi sendiri dilakukan secara menyeluruh dan dua orang terduga pelaku masih dalam pemeriksaan lebih lanjut.

"Mereka ini merupakan senior dari korban, dan dugaan kita masih selisih paham," katanya.

Untuk barang bukti sendiri lanjut AKP Nikola,  bahwa sudah ada beberapa barang bukti yang diamankan seperti becak dan alat pemukul.

"Karena korbannya dibawah umur, kita akan menerapkan Undang-undang Perlindungan Anak dalam kasus ini," ungkapnya.

BACA JUGA:Santri Gontor Diduga Tewas Dianiaya, Ini Sikap Tegas MUI

Sementara itu, Kuasa Hukum keluarga korban, Titis Rachmawati SH, mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh Polres Ponorogo, dalam pengungkapan kasus kematian AM.

"Kami mewakili pihak keluarga korban mengapresiasi langkah yang dilakukan Polres Ponorogo, dengan harapan kasus ini dapat selesai dengan menetapkan tersangkanya," jelasnya.

Namun pihaknya menyayangkan baru dilaporkan pihak Ponpes usai kasusnya viral di media sosial (medsos).

"Pihak keluarga menyayangkan baru dilaporkan kasus ini setelah viral, namun kita mematuhi proses hukum yang berlangsung," tambahnya.

BACA JUGA:Dipasangi Police Line, Autopsi Santri Ponpes Gontor Berlangsung Tertutup

Sedangkan dalam autopsi sendiri hanya ibu kandung AM, Soimah tidak hadir karena masih trauma atas kematian anaknya.

"Hanya ayah dan anaknya saja yang hadir dalam autopsi ini, sedangkan ibunya masih terguncang hatinya, namun perlahan-lahan sudah menerima kalau anaknya sudah meninggal, " tutupnya.

Kuasa Hukum keluarga korban, Titis Rachmawati SH mengatakan, bahwa pihak keluarga meminta kasus ini dari sejak awal dilakukan tindakan hukum, sehingga diharapkan kasus ini dapat terungkap dengan terang.

"Autopsi sendiri merupakan pilihan yang sangat berat bagi pihak keluarga, namun hal itu perlu kita lakukan karena pihak penyidik perlu melakukan autopsi untuk mengungkap kasus ini guna melakukan penetapan tersangka, " ujar Titis saat ditemui di TPU Sei Selayur, di Jalan Mayor Zen, Lorong Cendana, Kecamatan Kalidoni Palembang, Kamis 8 September 2022.

BACA JUGA:Ponpes Gontor Diduga Sempat Tutupi Penyebab Kematian Santrinya

Titis menjelaskan, bahwa untuk saat ini kliennya belum perlu melakukan pelaporan karena pihak ponpes telah melakukan laporan polisi terkait kejadian yang terjadi tersebut.

"Kita akan lihat hasil autopsinya, bila nanti adanya kejanggalan, maka surat kematian No:007/RSYD.SKM/VIII/2022 tanggal 22 Agustus 2022, dikeluarkan Rumah Sakit Yasyfin Darussalam Gontor yang ditandatangani oleh dokter Mukhlas Hamidy yang menyebut AM tewas karena mengidap suatu penyakit, akan terbantahkan dengan hasil ini," tutupnya.  

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia menjelaskan, bahwa pihaknya sampai di Palembang pada Rabu, 7 September 2022, untuk melakukan proses autopsi terhadap jenazah AM, Santri Ponpes Ponorogo.

"Sesampainya di Palembang kita langsung berkoordinasi dengan keluarga korban, khususnya orang tua korban Soimah bersama pengacaranya Titis Rachmawati, " jelasnya.

BACA JUGA: Usut Kematian Anaknya Santri Gontor, Soimah Bakal Terbang ke Jatim

Dan didapatkan pihak keluarga menyetujui pihaknya melakukan autopsi, sehingga hari ini (Kamis,red) dilakukan autopsi dari Polres Ponorogo bersama tim forensik RS Bhayangkara Moh Hasan Palembang.

"Kita akan melakukan otopsi secara tertutup yang hanya melibatkan penyidik, Forensik hingga pihak keluarga yang akan menyaksikan pembongkaran hingga autopsi yang dilakukan," bebernya.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com