Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Timur, Warga Dapat Keringanan Ini
Ilustrasi program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Timur-pixabay-
PALPRES.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur kembali menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Pemutihan ini dimulai sejak 1 Oktober hingga 30 November 2025 mendatang.
Menariknya, ada sejumlah keringanan yang diberikan Pemprov Jatim kepada warganya.
Ya, sejumlah daerah masih mengadakan program serupa hingga akhir tahun 2025.
BACA JUGA:Astra Motor Sumsel Lebih Dekat dengan Masyarakat Lewat BeAT Grebek Pasar
BACA JUGA:Cek Harga Emas di Pegadaian 7 Oktober 2025, Antam Tembus Rp2.356.000 per Gram
Salah satunya di Jawa Timur yang menggelar pemutihan pajak kendaraan terhitung sejak 1 Oktober hingga 30 November 2025.
Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, menjelaskan bahwa program pemutihan ini merupakan kelanjutan dari program serupa yang telah dilaksanakan pada Juli hingga Agustus 2025.
"Sekarang dilanjutkan untuk memperingati Hari Jadi Jatim ke-80 mulai 1 Oktober besok hingga 30 November 2025," kata Khofifah baru-baru ini.
Program ini mencakup penghapusan sanksi administratif keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
BACA JUGA:RESMI! Tak Ada Lagi Honorer Per 31 Desember 2025, BKN Minta Instansi Lakukan Hal Ini
BACA JUGA:TERUNGKAP! Ini Tahapan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Jadi Full Time
Bukan itu saja, program ini juga menyediakan pembebasan pengenaan PKB progresif dan tunggakan PKB untuk tahun 2024 dan sebelumnya.
Pembebasan tunggakan PKB tahun 2024 dan sebelumnya khusus ditujukan bagi kendaraan roda dua yang terdaftar atas nama penerima program Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) atau Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
