Honda

6.982 Miras Ilegal Tertimbun di Ruko Jalan Bypass

6.982 Miras Ilegal Tertimbun di Ruko Jalan Bypass

6.982 Miras Ilegal Tertimbun di Ruko Jalan Bypass-Foto: Kurniawan/palpres.com-

PALEMBANG, PALPRES.COM - Sebanyak 6.982 minuman keras (miras) ilegal diketahui tertimbun di salah satu ruko yang ada di Jalan Bypass Alang-Alang Lebar Palembang.

Ribuan miras ini diketahui setelah Unit I Subdit I Tipid Indagsi berhasil mengamankan 6.982 minuman beralkohol tanpa ijin edar.

Direskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Barly Ramadhany didampingi Wadir Reskrimsus, Kasubdit Tipid Indagsi, Kasubbid Penmas AKBP Erlangga mengatakan 6.982 Botol Minuman Beralkohol yang berhasil diamankan Unit 1 Subdit 1 Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel.

Terdiri dari minuman beralkohol golongan B sebanyak 6.451 botol dan minuman beralkohol golongan C sebanyak 531 botol.

BACA JUGA:Ditreskrimsus Bongkar Home Industri Miras Oplosan

"Setelah dilakukan penyelidikan anggota kita menemukan adanya kegiatan pelaku usaha yang melakukan perdagangan minuman beralkohol golongan B dan C," ujarnya, Kamis 8 September 2022.

Hal ini diduga tidak memiliki legalitas berupa perizinan berusaha dalam hal perdagangan minuman beralkohol secara sah dari pemerintah dengan dugaan tindak pidana pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha perdagangan tidak memiliki perizinan di bidang perdagangan yang diberikan oleh Pemerintah.

Untuk pasal yang dilanggar yakni Pasal 106 JO pasal 24 ayat 1 UU RI Nomor 07 tahun 2014 tentang perdagangan sebagaimana telah diubah dalam pasal 106 ayat (1) JO pasal 24 ayat (1) Undang -Undang RI No. 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja.

Peraturan Presiden RI No. 74 tahun 2013 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.

BACA JUGA:Demi Miras, Rendra dan IS Nekat Begal

Peraturan menteri perdagangan RI No.20/M-DAG/PER/4/2004 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran dan penjualan minuman beralkohol.

Peraturan menteri perdagangan RI No.25 tahu. 2019 tentang perubahan keenam atas peraturan menteri perdagangan RI No. 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan peredaran dan penjualan minuman beralkohol.

"Untuk ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: