Honda

Tiga Kali Lakukan Curanmor, DPO Ini Diberikan Tindakan Tegas

 Tiga Kali Lakukan Curanmor, DPO Ini Diberikan Tindakan Tegas

DPO Kasus Curanmor Usman alias Usnadi-Kurniawan-palpres.com

PALEMBANG, PALPRES.COM - DPO kasus pencuri kendaraan bermotor (curanmor) berhasil diringkus Opsnal Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes PALEMBANG, Rabu, 7 September 2022, sekitar pukul 21.00 WIB.

Pelakunya yakni Usman alias Usnadi (36) warga Jalan Sofian Kenawas, Lorong Masjid Lama, Kelurahan Gandus, Kecamatan Gandus, Palembang, tak berkutik saat ditangkap di jalan hendak menuju ke rumahnya.

Pelaku diburu Unit Ranmor terkait laporan korban Muhammad Syawali (21) warga Jalan Bangau, Kelurahan Tugu, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, Sumsel. 

Dimana mahasiswa ini kehilangan Sepeda Motor Honda CBR 150 Tahun 2017 Warna Orange Putih nopol BG 2836 CU yang kejadiannya, Sabtu, 25 Juni 2022,  sekitar pukul 04.00 WIB di sebuah kosan Jalan Demang Lebar Daun, Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan IB I, Palembang. 

BACA JUGA:Sempat Kejar-kejaran, DPO Curanmor Dilumpuhkan

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi membenarkan Satreskrim Polrestabes Palembang khususnya Unit Ranmor sudah berhasil menangkap pelaku pencuri sepeda motor. 

"Pelaku sudah ditangkap terlibat aksi pencurian dengan pemberatan (Curat) sesuai Pasal 363 KUHP dan merupakan DPO," ujarnya, Sabtu, 10 September 2022.

Lanjut Kompol Tri mengatakan kalau pelaku mengakui perbuatannya sudah melakukan aksi serupa di dua lokasi berbeda. 

"Selain diamankan pelaku anggota kita turut mengamankan barang bukti berupa satu unit Sepeda Motor Honda BeAT," ungkapnya.

BACA JUGA:Lawan Petugas dengan Sajam, Pelaku Curanmor di Dor

Masih katanya, saat ini pelaku sedang didalami untuk mengetahui perkara lainnya yang pernah dilakukan tersangka. 

"Benar pelaku terpaksa diberikan tindakan tegas terukur ditembak dibetisnya, lantaran berusaha melawan dan juga mencoba melarikan diri," tegasnya.

Atas ulahnya lanjut Kompol Tri Wahyudi mengatakan, pelaku akan dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara diatas 5 tahun. 

"Saat beraksi tersangka berdua dengan temannya yang juga sudah ditangkap Polda Sumsel," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com