Citraland
Honda

‘SEMEDI’ Layanan Prima Dari Disdukcapil Lahat

‘SEMEDI’ Layanan Prima Dari Disdukcapil Lahat

Warga Lahat sedang membuat E-KTP, sebagai bentuk layanan Disdukcapil dalam program "SEMEDI'-Deni-Palpres.com

LAHAT, PALPRES.COM- ‘SEMEDI” atau Sehari Mesti Jadi komitmen layanan yang diberikan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). 

Terbukti setiap hari jumlahnya meningkat untuk pemohon pembuatan akte kematian, kelahiran, Kartu keluarga (KK), Elektronik Kartu Tanda Penduduk (E-KTP), Kartu Identitas Anak (KIA), Surat datang, pindah dan lainnya.

Dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, Dinas Dukcapil Lahat menerapkan kerja ekstra kesabaran dari petugasnya. 

Pelayanan ini dilakukan supaya benar-benar bisa melayani masyarakat sesuai dengan tugas dan fungsinya.

BACA JUGA:Imbas BBM Naik, Rokok Tingwek Jadi Incaran Para Perokok

“Terima kasih kepada masyarakat yang telah berupaya mendaftarkan data kependudukannya kepada kami, jangan ragu untuk mengurus sendiri dalam mengurus semua yang diperlukan, semua data yang lengkap akan kami proses Insya Allah dalam tempo yang sesingkat-singkatnya," ungkap Kepala Disdukcapil Lahat, Iskandar Supratman melalui Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Pencatatan Penduduk, Nangkada Lindungan Putra, Jumat 9 September 2022.

Bung Tata biasa disapa menambahkan, pelayanan ini telah dikenal dengan istilah ‘SEMEDI’ dan gratis tanpa dipungut biaya serupiah pun, bahkan untuk kepengurusan pembuatan KTP, KIA pihaknya tengah upayakan 5 menit selesai dan untuk KK, pindah datang, akte dalam waktu 30 menit selesai.

"Secara garis besar, output layanan Dukcapil dikelompokkan menjadi 2, yakni data kependudukan dan dokumen kependudukan," ulasnya.

Nah, Data Kependudukan adalah data perseorangan dan/atau data agregat yang terstruktur sebagai hasil dari kegiatan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

BACA JUGA:Kunjungi Bayi Penderita Stunting,Ini yang Dilakukan Pemuda Bayung Lencir

Sebagaimana amanat undang-undang Adminduk, data kependudukan digunakan untuk semua keperluan, di antaranya untuk pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, penegakan hukum dan pencegahan kriminal.

Data kependudukan inilah yang saat ini digunakan oleh lembaga pusat baik pemerintah atau swasta yang sudah bekerjasama dengan Ditjen Dukcapil untuk berbagai keperluan, terutama untuk permudah pelayanan publik. Jumlah lembaga ini akan terus bertambah.

Sedangkan, dokumen kependudukan adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana Dinas Dukcapil kabupaten/kota yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. 

Output terkait dokumen kependudukan jauh lebih banyak lagi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: