Honda

Masih Ditemukan Hiburan Malam hingga Subuh di PALI

 Masih Ditemukan Hiburan Malam hingga Subuh di PALI

Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten PALI, DR Kyai Erlin Susri-Berry-palpres.com

PALI, PALPRES.COM - Acara hiburan malam hingga Subuh masih banyak ditemukan di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Padahal, izin hiburan malam yang diberikan hanya sampai pukul 24.00 WIB.

Izin batas waktu pelaksanaan hiburan malam tersebut sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) PALI Nomor 44 tahun 2018.

Hal tersebut mendapat sorotan dari Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten PALI, DR Kyai Erlin Susri.

Ia mengamati kegiatan masyarakat baru-baru ini, di beberapa tempat di Kabupaten PALI, terkhusus kegiatan hiburan malam, masih banyak dan semakin semarak hingga Subuh.

BACA JUGA:Hiburan Malam di PALI Sudah Boleh, Asalkan Sesuai Aturan

"Kegiatan tersebut jelas menabrak Perbub, bahwa dalam Perbup Bab IV Pasal 5 dilarang mengadakan kegiatan hiburan yang menggunakan alat musik dari pukul 24.00 WIB sampai pagi," katanya, Senin, 12 September 2022.    

Namun, ia mengungkapkan, pada kenyataannya masih banyak pelanggaran yang terjadi. 

Karenanya, ia menilai kurangnya pengawasan. 

    "Artinya pengawasan kegiatan yang dilakukan pihak kepolisian dan pihak terkait sampai ke pemerintah desa tidak berjalan maksimal, seperti yang dituangkan pada Perbub tersebut pada bagian pengawasan," ungkapnya. 

BACA JUGA: Razia Tempat Hiburan Malam, Pengunjung Dites Urine

Ia berharap, Pemerintah Kabupaten PALI lebih serius menerapkan aturan tersebut, jangan sampai bias.

"Apabila ini diabaikan maka akan bertolak belakang dengan Sebutan Kabupaten PALI SERASI NIAN," bebernya. 

 Erlin mengajak untuk bersama berjuang maksimal menekan angka kriminal, yang disebabkan kelalaian dalam mengawasi dan menerapkan Perbup tersebut.

"Hiburan malam yang melewati pukul 24.00 WIB, rentan disalahgunakan dan menjadi peluang besar menyebarnya narkoba, judi, miras, pergaulan bebas dan kenakalan remaja," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com