RDPS
Honda

Penghuni Rutan Kelas 2B Baturaja Didominasi Kasus Narkoba

Penghuni Rutan Kelas 2B Baturaja Didominasi Kasus Narkoba

Rutan Kelas 2B Baturaja,Kabupaten OKU-Yenson Palpres.com-

OKU,PALPRES. COM -Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Baturaja,Kabupaten OKU menyebut kasus tindak pidana Narkoba masih mendominasi jumlah Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau Narapidana yakni mencapai 233 orang WBP dari 342 WBP yang ada di Rutan Kelas IIB Baturaja.

Kepala Rutan kelas II B Baturaja, Febriansyah melalui Kasubsi Pelayanan Tahanan, Mirullah mengatakan, saat ini tercatat sebanyak 411 orang penghuni di di Rutan Kelas IIB Baturaja. Jumlah tersebut terdiri, tahanan sementara atau titipan sebanyak 69 orang serta 342 WBP yang terdiri WBP kasus Narkotika sebanyak 233 orang. WBP kasus pidana umum sebanyak  93 orang dan WBP perempuan sebanyak 16 orang.

"Penghuni Rutan saat ini masih didominasi kasus penyalahgunaan Narkoba yakni tercatat sebanyak 233 orang WBP dari  342 WBP yang ada di Rutan Kelas IIB Baturaja," katanya, Senin 12 September 2022

Dikatakannya, secara normal kapasitas isi Rutan Baturaja seyogyanya hanya mampu menampung sebanyak 262 orang WBP. Namun menurut dia, over kapasitas Rutan Baturaja kelas IIB sudah terjadi sejak lama. Namun persoalan over kapasitas penghuni Rutan Baturaja ini masih dapat ditangani pihaknya secara baik.

"Kalau melihat dari jumlah kamar yang ada, kapasitas Rutan Baturaja hanya mampu menampung sebanyak 262 orang WBP/tahanan," terangnya.

Dalam upaya menciptakan pembinaan bagi para WBP Mirullah menjelaskan, Rutan Kelas II Baturaja lebih  mengutamakan pembinaan secara persuasif dan pembinaan kerohanian kepada para WBP. Hal ini diharapkan agar para WBP yang sedang menjalani masa hukumannya dapat bertobat dan tidak akan mengulangi lagi perbuatan melawan hukum.  

"Sehingga nantinya WBP dapat menjadi pribadi yang lebih baik setelah menghirup udara bebas nantinya,"jelasnya

Ditambahkanya, selain pembinaan kerohanian, Rutan Kelas II Baturaja juga memberikan pelatihan keterampilan bagi para WBP atau Narapidana dengan tujuan ketika keluar dari Rutan mereka bisa menggunakan keterampilan tersebut guna kehidupan mereka yang lebih baik dan tidak lagi terlibat dengan hal yang bertentangan dengan hukum. YEN

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com