Honda

BNN OKUT Santuni Anak Yatim

BNN OKUT Santuni Anak Yatim

Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) OKU Timur santuni anak yatim piatu di Pondok Pesantren Mariam Murait di Desa Suka Mulya, Kecamatan Martapura, OKU Timur.-Arman-Palpres.com

OKU TIMUR, PALPRES.COM- Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) OKU Timur santuni anak yatim piatu di Pondok Pesantren Mariam Murait di Desa Suka Mulya, Kecamatan Martapura, OKU Timur.

Pemberian santunan berupa sembako tersebut diberikan Kepala BNNK OKU Timur AKBP Efri Tambunan ke Pengurus Pondok Pesantren Muhammad As'ad Iqbal Fahri.

Kepala BNNK OKU Timur, AKBP Efri Tambunan mengatakan, pihaknya ke Pondok Pesantren Mariam Murait dalam rangka berbagi kepada anak yatim piatu.

“BNNK tetap berbagi di masa sulit dan tetap bersyukur dalam keadaan sesulit apapun," katanya.

BACA JUGA:Warga Pagaralam Dapat Siraman Rohani Dari Ustad HM Syauqi

Dikatakan, dengan adanya santunan tersebut diharapkan dapat bermanfaat untuk Pondok Pesantren Mariam Murait terutama anak yatim piatu tersebut.

“Semoga kita semua terus menjadi hamba tuhan yang selalu bersyukur. Apalagi saat ini masih diberikan kesempatan dan kemampuan untuk berbagi kepada orang yang membutuhkan, khususnya anak yatim,” katanya.

Berita sebelumnya, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) kabupaten OKU Timur memberikan bantuan beasiswa pendidikan untuk siswa-siswi SMP dan SMA sederajat bagi  anak yatim dan dhuafa.

“Baznas memberikan bantuan beasiswa bagi anak yatim piatu dan dhuafa uang untuk digunakan memenuhi kebutuhan sekolah,” ujar Ketua Baznas OKU Timur HM Imam Mu’arif.   

BACA JUGA:Dukung Rakyat, IMM Muhammadiyah Tolak Kenaikan BBM

Dikatakannya, untuk mendapatkan beasiswa Baznas para siswa-siswi harus memenuhi syarat-syarat tertentu dan mengikuti seleksi sesuai ketentuan.

Menurutnya, untuk angkatan tahun 2000 ada dua orang siswa yang diberikan beasiswa secara terus menerus karena memang mampu mempertahankan nilai pelajaran mereka sesuai standar evaluasi program.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: