Cakades Perempuan Ajukan Keberatan Tidak Lolos
Ice Karlina, Bakal Calon Kepala Desa (Balon Kades) Tebing Tinggi, didampingi kuasa hukumnya saat memberikan keterangan pada pers.-Frans-palpres.com
LUBUKLINGGAU, PALPRES.COM - Ice Karlina, seorang perempuan Bakal Calon Kepala Desa (Balon Kades) Tebing Tinggi, Kecamatan Nibung, Kabupaten Muratara, Provinsi Sumatera Selatan berharap agar panitia Pilkades menetapkannya sebagai calon Kades.
Itu setelah hasil verifikasi yang dilakukan panitia Pilkades menyatakan dia tidak memenuhi syarat, lantaran ditemukan adanya perbedaan tahun lahir antara KK, KTP dan ake kelahiran yakni tahun 1997.
Sedangkan di ijazah tahun 1999.
Setelah dinyatakan tidak memenuhi syarat, Ice melalui kuasa hukumnya yang sebelumnya yakni Abdulah, telah mengadukan upaya keberatan kepada panitia Pilkades.
BACA JUGA:Teddy Minta FKBPD OKU Wujudkan Pilkades Serentak yang Aman dan Damai
"Yang mana sebelumnya pada tanggal 7 September 2022 dinyatakan oleh panitia tidak memenuhi syarat sebagai bakal calon Kades Tebing Tinggi, karena ditemukan perbedaan tahun lahir" kata Abdul Azis dan Partner selaku kuasa hukum Ice Karlina, Jumat, 16 September 2022.
Pihaknya mengaku, pertanggal 12 September kemarin telah menganlisa bahwa untuk memecahkan solusi kebuntuan daripada perubahan tahun lahir adalah melalui penetapan Pengadilan Negeri Lubuklinggau.
"Saya tanya apa alasan logis bila harus berubah tahun lahir.
Setelah kami cermati apabila tahun 1999, beliau ini lahir maka secara penalaran tidak mungkin umur 5 tahun untuk masuk SD.
BACA JUGA:Pilkades Muratara, 3 Pejabat Ini Ultimatum Jangan Buat Keributan
Tapi kalau 1997 wajar, umur mendekati 7 tahun untuk masuk SD," timpalnya.
Dengan pendekatan tersebut, pihaknya menyampaikan permohonan ke Pengadilan Negeri Lubuklinggau.
“Alhamdulillah kemarin dikabulkan oleh pengadilan.
Penetapan pengadilan 2022, bahwa permohonan perbaikan tahun kelahiran beliau untuk ijazah diterima oleh pengadilan," bebernya.
BACA JUGA:Pembacokan Tengah Malam di Sungai Keli Dipicu Terkait Pilkades
Kemudian pada Jumat pagi, 16 September 2022, pihaknya menerima surat tertanggal 15 September 2022 dari panitia, yang jawabannya pada intinya saudari Ice tidak memebuhi syarat dikarenakan ada perbedaan tahun lahir.
"Ada lembaga yang mempunyai kewenangan untuk mengkalrifikasi itu," tegasnya.
Abdul Azis juga mengungkapkan pihaknya pada Jumat, 16 September 2022, telah menyampaikan permohonan penetapan perubahan tahun lahir yang telah dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Lubuklinggau kepada panitia, Dinas Pendidikan, Capil dan sekolah.
"Oleh karena itu kami menghormati verifikasi yang dilakukan panitia. Tapi setelah penetapan Pengadilan ini, saya pikir mempunyai kekuatan hukum, bahkan pengadilan mengatakan sah perubahannya," jelas Azis.
BACA JUGA:Pilkades di Muratara Digelar Tiga Gelombang, Berikut Nama Desa Gelombang Pertama
Lebih lanjut, terkhusus kepada panitia Pilkades Kabupaten Muratara pihaknya sudah memohonkan untuk segera kliennya Ice ditetapkan sebagai calon Kades karena memenuhi syarat.
"Karena syarat objektif hukum yang dimaksud panitia itu telah ada penetapan," tegasnya.
Komunikasi dengan panitia menurut Azis telah dilakukan.
"Tadi sudah diterima panitia, kami sudah komunukasi dan jawaban mereka akan mereka pelajari," timpalnya.
BACA JUGA: Datangi Polsek Tanjung Batu, Kapolres Minta Anggota Jaga Netralitas di Pilkades
Selain itu pihaknya berharap karena waktu sudah mendesak dan singkat, maka dalam waktu 1 atau 2 hari ada berita acara penetapan Ice sebagai calon Kades Tebing Tinggi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: palpres.com