ADO Sumsel Bakal Demo, Minta Pemerintah Tentukan Tarif Dasar Driver Online
Selebaran ajakan DPD ADO Sumsel kepada para driver online, baik motor dan mobil, untuk mengikuti aksi damai pada Selasa, 20 September 2022 mendatang sekitar pukul 13.00 WIB, dengan tujuan Kantor DPRD Provinsi Sumsel dan Kantor Gubernur Sumsel.-Dok Palpres-palpres.com
PALEMBANG, PALPRES.COM - Asosiasi Driver Online (ADO) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Sumatera Selatan (Sumsel) bakal menggelar gerakan aksi damai, untuk menentukan beberapa hal terkait nasib driver online di Sumsel.
Dalam seruan aksi dan undangan terbuka, ADO DPD Sumsel mengajukan kepada Pemerintah Provinsi Sumsel untuk dapat menentukan tarif dasar driver online, baik kendaraan bermotor maupun mobil.
Rencananya, aksi ADO akan digelar pada Selasa, 20 September 2022 mendatang sekitar pukul 13.00 WIB, dengan tujuan Kantor DPRD Provinsi Sumsel dan Kantor Gubernur Sumsel.
Sedangkan untuk titik kumpul sendiri, menurut selembar yang tersebar di media sosial (medsos) dan WhatsApp, massa yang merupakan driver online akan berkumpul di Dekranasda Jakabaring Palembang.
BACA JUGA:Bikin Haru, Customer Belikan Kado Anak Driver Ojol
Mereka akan mengajukan tuntutan kepada Ketua DPRD Sumsel dan Pemerintah Provinsi Sumsel, untuk menentukan biaya pemotongan aplikator disamaratakan sebesar 10 persen tanpa biaya yang lainnya.
Selain itu, massa aksi juga akan meminta untuk seluruh anggota Driver Online baik motor maupun mobilm mendapatkan kompensasi kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi atau BLT.
Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikan tarif ojek online (ojol) yang berlaku mulai 11 September 2022.
Tarif baru ojol itu tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
BACA JUGA:Jangan Kaget! Hari Ini Berlaku Tarif Ojol Baru
Pasalnya, kenaikan tarif ojol yang sempat tertunda itu akhirnya dilakukan di tengah kenaikan harga BBM subsidi saat ini.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugianto mengatakan penyesuaian biaya jasa dilakukan dengan mempertimbangkan harga BBM, upah minimum regional (UMR) dan perhitungan jasa lainnya.
"Kebijakan itu semula disampaikan berlaku mulai 10 September. Namun, baru akan berlaku pada hari ini 11 September 2022," ujar Hendro, Minggu, 11 September 2022.
Sementara sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Daring (Garda Indonesia) Igun Wicaksono menolak penetapan tarif ojek online (ojol) baru yang telah diresmikan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: palpres.com