Honda

Sidang Banding Ferdy Sambo Digelar Hari Ini

Sidang Banding Ferdy Sambo Digelar Hari Ini

Irjen Pol Ferdy Sambo saat menjalani sidang etik, Kamis, 25 Agustus 2022. -YouTube POLRI TV RADIO-

JAKARTA,PALPRES.COM- Nasib tersangka kasus Pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo akan segera diputuskan hari ini Senin 19 September 2022.

Pada hari ini akan dilansungkan sidang banding di Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang akan memutuskan nasib Ferdy Sambo sebagai anggota Polri

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya menyampaikan sidang tersebut hanya dihadiri Komisi Banding dan Sekretariat Rowabprof Divpropam Polri yang artinya Ferdy Sambo tidak dihadirkan dalam sidang etik tersebut. 

Dijadwalkan Sidang KKEP banding Ferdy Sambo digelar pada pukul 10.00 WIB. 

BACA JUGA:Akun Bjorka Sentil Kasus Ferdy Sambo

Adapun sidang hari ini digelar sebagai tindak lanjut atas banding yang dilakukan Sambo atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias pemecatannya dari Polri.

Sidang komisi banding itu bakal dipimpin oleh jenderal bintang tiga atau komisaris jenderal dan wakil komisi yang beranggotakan jenderal bintang dua atau inspektur jenderal, sesuai Pasal 75 Ayat (1) Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7/2022 tentang Kode etik Profesi dan Komisi Etik Polri.

Mekanisme pelaksanaan sidang komisi banding diatur dalam pasal 79 Perpol Nomor 7/2022, di mana menyatakan KKEP Banding memeriksa dan meneliti berkas banding pelanggar.

Pemeriksaan itu meliputi poin pendahuluan, persangkaan dan penuntutan, nota pembelaan, putusan Sidang KKEP, dan memori manding.

BACA JUGA:Dugaan Pelecehan Seksual Istri Ferdy Sambo Masih Misteri

Irjen Dedi menyebut KKEP Banding menyusun pertimbangan hukum dan amar putusan serta pembacaan putusan KKEP Banding oleh ketua KKEP Banding.

"Berkas untuk banding sudah diterima dan dipelajari perangkat komisi banding, sehingga saat sidang banding menyampaikan pertimbangan masing-masing, penyiapan amar putusan dan pembacaan putusan,” tuturnya.

Menurut jenderal bintang dua itu, sesuai Perpol Nomor 7/2022 pasal 81 Ayat (2) bahwa penyampaian putusan Sidang KKEP Banding dilaksanakan Sekretariat KKEP dalam jangka waktu paling lama tiga hari kerja setelah diputuskan.

Namun, Dedi mendapat informasi awal bahwa putusan atas Sidang KKEP Banding Irjen Ferdy Sambo bakal diputuskan dan diumumkan hari ini juga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: