Demi Kebutuhan Sehari-hari, Tompel Bobol Rumah Tetangga Dua Kali
Anggota Polsek IT II Palembang saat mengiring Tompel ke ruang tahanan.-Kurniawan-palpres.com
PALEMBANG, PALPRES.COM - Sebuah rumah di Jalan Yayasan I, Kelurahan Sei Buah, Kecamatan Ilir Timur (IT) II PALEMBANG dilaporkan pemiliknya Hellyana (59), telah dibobol maling.
Usut punya usut, pelaku yang berhasil ditangkap anggota Polsek IT II Palembang merupakan tetangga korban sendiri bernama Fitrah Ramadhan alias Tompel (42), ditangkap beberapa waktu yang lalu.
Kapolsek IT II Palembang, Kompol Fadilah Ermi Ersa Yani SIK S Sos mengatakan, bahwa pelaku telah melakukan aksinya pembobolan rumah tetangganya sendiri sebanyak dua kali
"Pelaku telah melakukan pembobolan di tempat yang sama dua kali, dan aksi terakhirnya terjadi pada 19 Juni 2022 lalu sekitar pukul 14.00 WIB," ujar Kompol Fadilah disela-sela kegiatan rilis di Mapolsek IT II Palembang, Senin 19 September 2022.
BACA JUGA: Aksi Pencurian Motor Milik Ibu Muda di Palembang Terekam CCTV
Dirinya menjelaskan, bahwa pelaku sudah mengetahui kondisi rumah, karena saat melakukan aksinya rumah tersebut sedang kosong.
"Dalam keadaan kosong itulah, dari keterangan pelaku ke kita dia mengasak barang berharga korban seperti sepeda, satu unit printer cotocopy merek Canon, satu unit mesin laser disc, satu unit mixer merek Signora, satu buah tablet merek Advan, satu buah tablet merek Axioo satu buah televisi dan satu unit kipas angin," katanya.
Kompol Fadilah menuturkan, bahwa pelaku melakukan pembobolan rumah tetangganya dengan mencongkel pintu samping, dan mengambil barang berharga korban yang ada di dalam rumah.
"Usai mendapatkan barang berharga milik korban, pelaku ini dari interogasi yang kita lakukan keluar dari pintu depan.
BACA JUGA:Kembali Berulah, Residivis Pencurian di Ilir Barat II Masuk Bui Lagi
Pelaku sendiri pemain tunggal, dan telah dua kali melakukan pembobolan rumah tetangganya sendiri," tambahnya.
Selain mengamankan pelaku, lanjut dia mengatakan, bahwa pihaknya mengamankan barang bukti berupa dua unit tablet dan satu unit kipas angina.
Atas ulahnya pelaku terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Sementara itu, pelaku Tompel mengakui perbuatannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: palpres.com